Puji Setyowati Menegaskan, Perda Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tidak Mampu

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (8/9/2023) di Gang Rukun Jalan Gotong Royong RT 23 kelurahan Handil Bakti, kecamatan Palaran.

Kali ini dia kembali mensosialisasikan Perda Provinsi Kalimantan Timur no 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

dprdsmd ads

Kepada konstituennya, Politisi dari partai Demokrat ini menyampaikan bahwa Perda ini diperuntukkan kepada warga yang kurang mampu.

Olehnya dia berharap dengan adanya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, tak ada lagi warga yang tak mampu tidak mendapatkan bantuan hukum. Apalagi sampai ada lagi istilah yang sering kita dengar, mereka yang berduit, mereka yang berkuasa itu kebal hukum.

“Bapak-bapak, ibu-ibu sudah melihat banyak berita, siapapun diproses hukum. Nah begitu pula di Kaltim, yang tidak mampu terjerat persoalan hukum masih bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” ungkapnya.

Terkahir dia kembali menegaskan bahwa bantuan hukum ini gratis bagi warga tak mampu yang tersangkut hukum.

Sementara itu Warkhatun Najidah, SH, MH selaku narasumber dalam kesempatan itu menambahkan warga yang menerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hingga masalahnya selesai, dan atau perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasa.

Selain Warkhatun, dihadirkan pula narasumber dari Advokat yang juga Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Dr Jaidun SH MH.

(*)