Samarinda, Beri.id – Penerapan kebijakan terkait Retribusi Parkir di Area Gor Sempaja yang telah ditetapkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, dinilai berdampak positif bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto. Ia menyebutkan bahwa Penarikan retribusi di Area Gor Sempaja sebagaimana yang telah diatur di Dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024.
“Berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024 tersebut, pelaku UMKM yang berjualan di area Gor Sempaja, dikenakan tarif 10.000 per hari untuk satu lapak. Sedangkan untuk para pelaku UMKM yang memiliki tempat stand di Area Gor Sempaja, dikenakan tarif bisa 50.000 perhari, “ jelasnya.
Dirinya mengaku, pihaknya telah mensosialisasikan kepada pelaku UMKM dan pelaku olahraga atas penarikan retribusi tersebut.
“Pelaku UMKM merespon dengan positif atas penarikan retribusi tersebut. Dan akhirnya mereka tahu berapa tarif yang harus mereka setor kepada pemerintah,” lanjutnya.
Penerapan kebijakan tersebut akan berdampak positif bagi pelaku UMKM, karena tidak ada kaitan dengan Satpol PP.
“Berdampak positif terhadap pelaku UMKM, karena mereka tak harus main kucing-kucingan dengan pihak Satpol PP. Disebabkan mereka telah menjalankan kewajiban mereka untuk menyetor retribusi kepada pemerintah,” jelasnya.
Armen pun menepis anggapan penerapan kebijakan penarikan retribusi di area Gor Sempaja adalah upaya pemerintah berbisnis dengan masyarakat.
“Masyarakat tidak boleh keliru terhadap kebijakan tersebut, kami sama sekali tidak ingin berbisnis dengan masyarakat melalui kebijakan tersebut. Kami hanya memohon partisipasi masyarakat untuk melaksanakan aturan yang sudah tertuang dalam perda No.1 tahun 2024, karena perawatan untuk pengelolaan Gor Sempaja ini juga membutuhkan biaya yang cukup ekstra,” benernya.
(Adv/Dispora Kaltim)