Pengamat: Abai Pada Kewajiban Reklamasi Pasca Tambang, Kejahatan Berkonsekuensi Pidana

Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah
Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. ©ist

SAMARINDA – Menurut Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, setelah operasi penambangan berakhir ada kewajiban yang mutlak dilakukan oleh pemegang izin tambang yakni melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

“Siapapun yang abai dengan kewajiban ini, jelas adalah kejahatan yang berkonsekuensi pidana, termasuk pemimpin daerah seperti Gubernur yang diam dan abai atas peristiwa ini,”tegas pria yang akrab disapa Castro itu, Rabu 3 November 2021.

dprdsmd ads

Galian menganga tanpa reklamasi dan pemulihan, menjadi bom waktu sebagai salah satu persoalan serius, mestinya menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Di Kalimantan Timur ancaman lubang tambang masih menghantui. Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, secara keseluruhan masih ada 1.735 lubang bekas tambang. Di Kota Samarinda sendiri terdapat 349 lubang.

Castro mengatakan bahwa dalam ketentuan Pasal 161B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, disebutkan secara eksplisit bahwa, “Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah”.

“Bahkan dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai “hukuman tambahan” berupa perampasan barang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut,”sebut Kastro.

Terbaru, lubang bekas galian tambang batubara kembali memakan korban.
Pemuda 25 tahun bernama Febi Abdi Witanto ditemukan meninggal sekitar pukul 22.20 WITA, Senin (1/11) malam. Dia tenggelam setelah melompat ke kolam bekas galian tambang di Makroman, dari ketinggian tebing hingga 25 meter dilubang tambang, perusahaan batubara CV. Arjuna.

Meninggalnya Febi menggenapkan jumlah korban di lubang tambang di Kaltim menjadi 40 jiwa. Hal ini mestinya menjadi tamparan keras bagi pemangku kebijakan. (Fran)