Perda Bantuan Hukum Diharapkan Mampu Mengurangi Ketimpangan Hukum Pada Masyarakat Miskin

Anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratma Saat Menggelar Penyebarluasan dan Sosialisasi

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama berkomitmen terus meluaskan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama legislati kepada masyarakat.

Kesekian kalinya dia melakukan sosialisasi Peraturan daerah kepada masyarakat. Terbaru pada, Minggu (30/7/2023) malam di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

dprdsmd ads

Dalam sambutannya dia bilang bahwa hingga saat ini masih saja ditemukan kasus ketimpangan hukum, masyarakat yang tidak berpunya cenderung tersingkir dalam proses hukum.

Oleh karena itu, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur no 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum diharapkan bisa mengurangi masalah ketidakadilan hukum atau bahkan tidak ada lagi terjadi karena adanya bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga yang tersangkut masalah hukum namun tidak memiliki biaya.

“Dengan Perda ini maka pendampingan hukum sepenuhnya di tanggung oleh negara dalam hal ini adalah pemerintah Provinsi Kaltim,”beber politisi termuda dari fraksi PDI Perjuangan ini.

Pria yang akrab disapa Doni ini menjelaskan bahwa Perda bantuan hukum merupakan hak masyarakat yang tidak mampu untuk dapat mengakses hukum. Sebab kaya dia, elama ini masyarakat kebingungan dan tak bisa mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal karena biaya hukum yang mahal.

Dirinya berharap, masyarakat dapat memaksimalkan Perda Bantuan Hukum ini dengan baik. Adapun untuk bisa mendapatkan bantuan hukum masyarakat mesti melengkapi beberapa persyaratan yang ada.

Terakhir, secara tegas Donny mengatakan bahwa untuk megawal perda tersebut dirinya berkomitmen terus melakukan penyebarluasan melalui sosialisasi, sehingga produk hukum yang telah disahkan oleh pemerintah benar-benar bisa menyentuh masyarakat secara keseluruhan.

“Kita akan terus kawal perda yang sudah ada dan tak hanya perda ini saja tapi seluruh perda lain yang telah disahkan okeh pemerintah,” pungkasnya.

(*)