SAMARINDA – Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2018-2023 akhirnya disepakati untuk menjadi Perda.
Persetujuan kesepakatan ini ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim Syahrun pada rapat Paripurna XI di gedung utama Kantor DPRD Kaltim Jl Teuku Umar, Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (26/3/2019) malam.
Ketua Pansus, Edi Kurniawan mengatakan pihaknya terlebih dahulu menelusuri dan menganalisa kata-kata ‘Berani’ dalam visi-misi Gubernur yang menekankan Berani Untuk Kaltim Berdaulat.
“Kata-kata berani, yang dimaksud adalah tekad dan komitmen yang kuat untuk memaksimalkan kewenangan yang dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Edi Kurniawan.
Kendati demikian, ia menilai RPJMD ini belum banyak membunyikan ‘Berani Untuk Kaltim Berdaulat’ dari pencapaian angka-angka.
“Misalnya tingkat pencapaian dan angka belanja kita di 2019 proyeksinya 10,59 walaupun kita sudah di angka 11. Di akhir 2023 proyeksi cuma sekitar 12. Tapi habis kita evaluasi, masuk lagi di angka 14. Kita ingin ada lompatan besar. Makanya berani itu indikasinya apa?,” ungkapnya.
Menurutnya angka-angka yang tertera dalam renstra di masing-masing OPD justru mencerminkan pesimis dengan kenaikan rata-rata nol koma atau kutang dari satu digit.
“Kami mempelajari dokumen RPJMD yang tebal itu kan baru beberapa hari. Jadi kami ambilnya di angka-angka saja. Ternyata pola membedahnya betul. Kapasitas real keuangan daerah kita tidak memungkinkan kita untuk berdaulat. Karena mepet juga waktu ya kita maklumi. Jadi kami minta perbaiki renstra yang belum berkesesuaian,” ujarnya.
Ia mengatakan RPJMD Kaltim 2018-2023 secara konsep sudah maksimal. Kata Kaltim Berdaulat diartikan sebagai Kaltim yang memiliki kemantapan dalam pemerintahan, hukum, dan pelayanan publik, kemandirian dalam ekonomi kerakyatan, kemandirian dalam pengelolaan Sumber Daya Alam berkelanjutan dan berwawasan lingkungan melahirkan Sumber Daya Manusia yang berkarakter dan berkualitas, serta memiliki daya saing.
“Pemerintah memiliki keberanaian menjalankan pemerintahan secara otonom dalam mengatur dan mengelola SDA untuk mewujudkan Kaltim yang mandiri, berdaya saing dan sejahtera,” kata politisi PDIP ini.
Melalui RPJMD ini, pembangunan daerah Kaltim ditekankan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, pemanfaatan struktur ekonomi dengan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya. Peningkatan layanan dasar terhadap masyarakat, peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan partisipatif berbasis penegakan hukum.
Berdasarkan RPJMD 2018-2023, ada 6 prioritas pembangunan Kaltim, terdiri dari:
- Peningkatkan daya saing SDM dan tenaga kerja
- Peningkatan daya saing produk komoditi unggulan daerah
- Optimalisasi sumber pendapatan daerah penataan perizinan dan pengendalian investasi
- Penguatan konektivitas dan pemerataan pelayanan infrastruktur dasar
- Peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang
- Penegakan kinerja tata kelola pemerintahan daerah dan kualitas layanan publik.
Selanjutnya usai RPJMD disepakati, Pansus bersama Bappeda Kaltim akan melakukan konsultasi ke Bappenas mengenai keharmonisan target RPJMD dengan dokumen RPJMN teknokratik 2020-2024. Pihaknya dijadwalkan ke Bappenas, Kamis (28/3/2019).
Kemudian Pansus bersama Bappeda Kaltim akan menghadap ke Kemendagri, Jumat (29/3/2019), guna melakukan evaluasi RPJMD 2018-2023 ke Dirjen Pembangunan daerah Kemendagri dan akan melakukan perbaikan langsung bila terdapat koreksi.
Selanjutnya penetapan Raperda RPJMD 2018-2023 menjadi Perda ditargetkan paling lambat Senin, 1 April mendatang. (*)