Perda Kaltim Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bakal Direvisi

Perda Kaltim Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bakal Direvisi
©ist

SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika akan direvisi.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengajukan untuk segera dilakukan revisi Perda tersebut.

Alasannya karena Perda itu telah usang, Hukum dasarnya sudah lama mengalami perubahan. Pada Senin 30 Agustus, usulan revisi itu dibahas. Difasilitasi DPRD Kaltim, bersama stakeholder terkait.

“Kalau produk lama kan ketinggalan zaman, nah ini ada yang baru makanya kita usulkan harus berubah supaya bisa menyesuaikan,”kata Djoko Purnomo, Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim.

Dia menjelaskan, perubahannya tidak banyak karena hanya bersifat menyesuaikan. Menambahkan poin atau pasal yang belum ada pada Perda lama.

Salah satu yang bakal direvisi adalah judul perda, jika sebelumnya Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. BNN mengusulkan judulnya ‘Fasilitasi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika’.

Kemudian untuk penambahan pasal diantaranya tentang pembentukan tim terpadu. Isinya tim terpadu ini mulai dari Gubernur, Walikota dan Bupati, kemudian tingkat kecamatan hingga desa

“Ini belum ada di Perda yang lama. Karena Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bukan tugas BNN semata. Dengan adanya Perda ini, seluruh pemerintah daerah sampai kebawah bisa melakukan,”terangnya.

Setelah Perda direvisi, dia berharap bisa mendorong Kabupaten dan Kota bisa menyesuaikan supaya searah. Apalagi di Kaltim baru kota Samarinda.

“Semoga DPRD bisa menjadikan ini (revisi Perda:Red) sebagai skala prioritas,”tandasnya.

Terpisah, ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin memastikan revisi tersebut akan masuk dalam program legislasi prioritas pada tahun 2022 mendatang.

“Karena dengan lahirnya peraturan baru dari Kemendagri dan peraturan Presiden, sehingga diperintahkan untuk merubah,”katanya.

Dia memaparkan, dalam Perda tersebut terdapat 14 bab dan 55 pasal. Hanya sekitar 9 pasal saja yang mengalami perubahan dan sifatnya tidak merubah secara total dasarnya.

Perubahan ini hanya penyempurnaan, penambahan, dan pengurangan. Diantara lainya berkaitan dengan anggaran.

Menurut dia kehadiran perda ini di dalamnya tertuang bahwa aparat penegak hukum, khususnya BNN dan kepolisian, mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan operasional.

Secara umum, terdapat 17 item yang menjadi poin usulan dalam perubahan Perda ini.

Jahiddin menyetujui bahwa perubahan Perda ini sangat dibutuhkan pada masyarakat. Apalagi perubahan perda ini akan menjadi panduan kepada pemerintah kabupaten – kota.

“Karena dipandang perda ini sangat urgen, sangat dibutuhkan pada masyarakat. Utamanya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Perda ini kan merupakan payung hukum. Sehingga dgn demikian, tiap kabupaten – kota diharapkan membuat perda yang panduannya perda provinsi,” tegas politisi PKB ini.

Komisi I setuju akan mengusulkan ke pimpinan untuk menyetujui agar perubahan perda ini akan dibahas berskala prioritas pada tahun 2022. (Fran)