Perjanjian ART Indonesia–AS Resmi Diteken, Ini Dampak Tarif, Impor, dan Investasi

Presiden AS Donald Trump bersama Presiden RI Prabowo Subianto/ IG @prabowo

BERI.ID – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal pada 19 Februari 2026.

Kesepakatan ini lahir setelah Amerika Serikat lebih dulu menetapkan tarif resiprokal 32 persen terhadap Indonesia pada 2 April 2025, menyusul defisit perdagangan AS sebesar USD 19,3 miliar pada 2024 (data AS).

Lewat negosiasi intensif, tarif tersebut akhirnya diturunkan menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025, sebelum difinalisasi dalam perjanjian ART yang diteken Presiden RI dan Presiden AS.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa ART murni membahas perdagangan dan investasi, bukan isu pertahanan atau keamanan.

Latar Belakang ART: Hindari Retaliasi, Jaga 5 Juta Pekerja

Pemerintah memilih jalur diplomasi ketimbang retaliasi. Alasannya, kebijakan balasan dikhawatirkan memperburuk kondisi ekonomi nasional.

Tarif 32 persen dinilai berisiko menggerus daya saing ekspor Indonesia dan berdampak pada sekitar 4–5 juta pekerja di sektor industri padat karya.

Dalam ART, disepakati:

  • Penurunan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19%
  • Tarif 0% untuk produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil
  • Pengecualian tarif terhadap 1.819 produk Indonesia (1.695 produk industri dan 124 produk pertanian)

Untuk tekstil, Amerika Serikat menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% melalui skema Tariff-Rate Quota (TRQ).

Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum masing-masing.

Indonesia Buka 99% Akses Produk AS Bertarif 0%

Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia membuka akses pasar bagi 99 persen produk asal AS dengan tarif 0 persen saat Entry Into Force (EIF).

Pemerintah juga berkomitmen menghapus hambatan non-tarif, termasuk penyederhanaan perizinan impor, pengakuan standar AS, hingga penyesuaian kebijakan TKDN dalam konteks tertentu.

Namun pemerintah menegaskan, kebijakan TKDN tetap berlaku dalam pengadaan pemerintah dan tidak dihapus secara menyeluruh.

Komitmen Pembelian Produk AS Capai USD 33 Miliar

Dalam ART, Indonesia juga menyepakati sejumlah pembelian komersial, antara lain:

  • Produk energi (LPG, crude oil, refined gasoline) senilai USD 15 miliar
  • Pesawat komersial dan komponen senilai USD 13,5 miliar
  • Produk pertanian seperti kapas, kedelai, gandum, dan jagung senilai USD 4,5 miliar

Selain itu, Indonesia akan mengimpor metallurgical coal serta meningkatkan pembelian bahan baku untuk industri makanan dan tekstil.

Isu Impor Beras, Ayam, dan Jagung: Pemerintah Beri Klarifikasi

Impor Beras 1.000 Ton

Pemerintah menyetujui alokasi impor beras khusus dari AS sebesar 1.000 ton. Jumlah ini dinilai tidak signifikan, hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi nasional 34,69 juta ton pada 2025.

Impor Ayam AS

Impor ayam dalam bentuk live poultry untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor. GPS dibutuhkan sebagai sumber genetik utama dan belum tersedia di dalam negeri.

Impor mechanically deboned meat (MDM) untuk industri makanan juga tetap berjalan sesuai kebutuhan, dengan estimasi 120.000–150.000 ton per tahun.

Impor Jagung

Indonesia membuka akses impor jagung AS untuk bahan baku industri makanan dan minuman (MaMin), dengan kebutuhan sekitar 1,4 juta ton pada 2025.

Industri MaMin menyumbang 7,13 persen PDB nasional dan 21 persen ekspor industri non-migas.

Data Pribadi dan Sertifikasi Halal Tetap Dilindungi

Pemerintah menegaskan, transfer data lintas batas tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Tidak ada penyerahan kedaulatan data.

Sertifikasi halal juga tetap berlaku untuk produk makanan dan minuman. Produk non-halal wajib mencantumkan keterangan yang jelas.

Indonesia dan AS juga memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal luar negeri, sehingga sertifikasi halal dari AS dapat diakui di Indonesia.

Produk Farmasi dan Alkes AS Tak Perlu Uji Ulang Penuh

Izin edar dari U.S. Food and Drug Administration (FDA) akan diakui sebagai bukti pemenuhan standar keamanan dan mutu.

Namun produk tetap harus melalui proses administrasi dan pengawasan oleh BPOM Indonesia. Jika ditemukan masalah, pemerintah tetap berwenang mengambil tindakan.

Ada Mekanisme Antisipasi Jika Impor Membanjir

ART membentuk Council on Trade and Investment yang akan membahas implementasi perjanjian secara berkala.

Jika terjadi lonjakan impor yang mengganggu pasar domestik, Indonesia dapat menerapkan instrumen pengamanan seperti safeguard, anti-dumping, atau anti-subsidi sesuai ketentuan WTO.

Tidak Bahas Isu Keamanan atau Laut China Selatan

Pemerintah menegaskan, ART hanya mencakup perdagangan dan investasi.

Perjanjian ini tidak membahas isu pertahanan, keamanan, maupun persoalan Laut China Selatan.

“ART hanya membahas perdagangan dan investasi,” tegas Haryo Limanseto.

Dengan berlakunya ART, pemerintah berharap daya saing ekspor meningkat, investasi teknologi tinggi masuk, serta keseimbangan perdagangan Indonesia–AS lebih terjaga. (ama)

Exit mobile version