Samarinda, Beri.id – Pemerintah Kota Samarinda tengah mengambil langkah serius dengan menjalankan operasi penertiban yang intensif di sejumlah bantaran sungai. Tindakan ini merupakan bagian integral dari strategi penguatan pengendalian banjir dan implementasi program normalisasi sungai yang lebih luas.
Dalam upaya tersebut, Pemerintah Kota mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. Dalam keterangannya, Angkasa dengan tegas menggarisbawahi urgensi pembebasan lahan sebagai tanggung jawab utama pemerintah dalam menjaga kendali terhadap potensi banjir.
Meski demikian, ia juga memberikan peringatan serius mengenai potensi penyalahgunaan situasi oleh Calon Legislatif (Caleg) menjelang pemilu 2024, meminta masyarakat untuk bijak dalam menerima bantuan yang ditawarkan oleh para caleg.
“Kalau ada caleg yang mau membantu, jangan dipercaya karena itu melanggar aturan,” ucapnya.
Sebagai politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Angkasa yakin bahwa penertiban pemukiman di bantaran sungai memiliki peran krusial dalam menjaga bantaran tersebut sebagai kawasan hijau. Dalam konteks ini, ia menekankan perlunya pendekatan kemanusiaan dalam pelaksanaan penertiban dan mendesak agar masyarakat diberi edukasi yang memadai mengenai kawasan-kawasan yang seharusnya tidak dihuni, terutama di pinggiran sungai.
Pernyataan ini menegaskan komitmennya untuk menjalankan penertiban dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat yang sah secara hukum. Upaya ini diharapkan tidak hanya sebagai tindakan preventif terhadap potensi banjir, tetapi juga sebagai langkah positif untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai urgensi pengendalian banjir.
“Pemukiman ilegal ini pada akhirnya akan menghadapi pembongkaran, dan kami akan menyediakan dana kerohiman atau uang ganti rugi bagi mereka yang memiliki sertifikat lahan,” ungkap Angkasa.
(ADV/DPRD Samarinda)