Polres Kutim Kantongi Identitas Enam Nama Saksi, Atas Aktivitas Penumpukan Batu Bara

Pengecekan lokasi penumpukan batu bara oleh Polres Kutim (doc. Istimewa)
Pengecekan lokasi penumpukan batu bara oleh Polres Kutim (doc. Istimewa)

KUTAI TIMUR – Penumpukan batu bara di RT 02 Desa Martadinata, Teluk Pandan Kutai Timur mendapatkan perhatian dari aparat kepolisian Kutim.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf, menyatakan jika aktivitas batu bara dilokasi tersebut dipastikan berjalan tanpa izin.

dprdsmd ads

“Tanpa izin. Tapi sementara petugas sedang melakukan pemeriksaan dilokasi, untuk dilakukan pengembangan,” ungkapnya, saat dihubungi oleh awak media, Jumat (19/3).

Hasil pemeriksaan TKP sementara, Polisi mengamankan enam orang saksi. Dua merupakan warga setempat, sementara 4 orang lainnya merupakan supir truk.

Dari keterangan yang didapatkan media ini, kegiatan pembongkaran batubara di lokasi tersebut dilakukan pada subuh hari.

“Informasi sementara, aktivitas penumpukan itu saat subuh hari,” ucapnya.

Selanjutnya, enam orang saksi yang sudah diketahui identitasnya ini. Akan di panggil oleh Polres Kutim, pada Senin (22/3).

“Identitasnya sudah diketahui, nanti akan di kembangkan,” imbuhnya.

Hanya saja, saat ini pihaknya belum dapat mengungkap identitas pemilik tambang dan tujuan pemuatan batu bara tersebut.

Namun, dari informasi masyarakat setempat batu bara tersebu, selanjutnya akan di muat ke pelabuhan umum Lok Tuan.

“Informasi awal yang didapat dari masyarakat sekitar, batu bara itu akan di dibawa ke pelabuhan Loktuan,” tandasnya.

Dari surat kirim yang disita oleh Polres Kutim, diketahui pengangkut batu bara atas nama CV Ratu Indah Berjaya. Sementara pengirim berinisial BIC. (Esc)