Daerah  

Puji Setyowati Tekankan Bantuan Hukum Harus Beri Akses Setara Pada Semua Orang

Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati saat sosialisasi Perda bantuan hukum di Kelurahan Sengkotek

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 05, tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum pada, Sabtu, 20 Mei 2023.

Terbaru sosialisasi berlangsung di Jalan Cipto Mangunkusumo Rt 12 gang Rambai, Kelurahan Sengkotek, Loa janan ilir, Samarinda.

dprdsmd ads

Puji menjelaskan, hadirnya Perda ini sebagai angin segar bagi masyarakat. Perda yang merupakan proses legislasi atas inisiatif DPRD Kaltim, tidak lain juga atas keinginan masyarakat. Dia menekankan bahwa semua masyarakat punya kedudukan yang sama dimata hukum tanpa memandang status sosialnya.

“Hukum harus berlaku sama, baik itu orangnya tidak mampu ataupun orang kaya. Dengan Perda ini tidak ada lagi anggapan bahwa bantuan hukum itu hanya berlaku bagi orang kaya, semua sama,”ujarnya.

Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi lahirya perda bantuan hukum. Persoalan ekonomi membuat masyarakat pada umumnya engan melapor meskipun haknya dirampas. Kemudian faktor pendidikan, ketidak tahuan akan proses beracara, atau tempat melaporkan dan mengadukan.

Olehnya itu menurut politisi Partai Demokrat ini, Perda bantuan hukum hadir sebagai jawaban atas persoalan hukum yang dialami masyarakat.

“Bapak ibu mungkin merasa tidak sanggup untuk beracara, maka disini pemerintah hadir untuk membantu, khusunya masyarakat yang tidak mampu, bantuan hukum harus memberikan akses yang setara pada semua orang,”bebernya lagi.

Sementara itu Guntur Pribadi, praktisi hukum yang hadir sebagai narasumber memaparkan penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bagian dari pelaksanaan negara hukum. dimana negara hukum mengakuinya dan melindunginya serta menjamin hak warga negaranya dalam mewujudkan keadilan dan persamaan di mata hukum.

“UU tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, terlebih-lebih bagi warga negara yang miskin. Dengan demikian asas equality before the law akan terwujud,”imbuhnya.

(*)