BALIKPAPAN – Raperda tentang kepemudaan memasuki babak akhir. Pada Rabu (26/10/2022) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim telah menggelar uji publik. Panitia khusus menerima banyak masukkan dari berbagai pihak dalam uji publik terhadap.
Wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat membuka kegiatan uji publik itu menjelaskan, tujuan pembentukan Perda itu adalah untuk mengakomodir kepentingan pemuda. sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bahwa pemuda yang dimaksud dalam hal ini yakni penduduk berusia 16-30 tahun.
“Pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan harus didukung oleh anggaran, sarana dan prasarana yang memadai,”ungkap Seni Aji.
Hal tersebut dikatakan politisi Partai Gerindra itu dalam rangka optimalisasi agenda penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Timur.
Seno berharap dari uji publik ini akan tergambar prospek strategis agenda-agenda kepemudaan sehingga berdampak terhadap masa depan Kalimantan Timur yang bergantung kepada pemudanya.
“DPRD Kaltim pun berharap seluruh peserta yang hadir memberikan masukan dan saran yang konstrukstif sehingga substansi yang tekandung dalam Ranperda Kepemudaan dapat diterima secara jelas dan utuh. Sehingga berdampak pula pada peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda di Kalimantan Timur,” harap Seno Aji.
Untuk diketahui dalam pertemuan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agus Tianur, Kementerian Pemuda dan Olahraga Dr Faisal Abdullah, Direktoran Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun serta Ketua Pansus Kepemudaan Ismait ST.
(Fran/ADV/DPRD Kaltim)