Rencana Pembangunan Insinerator di Baqa, DPRD Samarinda Nilai Pemkot Lalai Jaga Aset

Peninjauan Komisi I DPRD Samarinda, di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. (Foto: Lisa/ beri.id)

BERI.ID – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda lalai menjaga aset negara, hingga kini memunculkan polemik besar dalam rencana pembangunan fasilitas insinerator (alat atau fasilitas yang digunakan untuk membakar sampah hingga menjadi abu dalam suhu tinggi) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Ditegaskannya, kelalaian ini membuat puluhan warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut kini menjadi korban kebijakan mendadak.

“Ini bentuk kelalaian pemerintah. Harusnya sejak awal ditegur. Diminta pindah tiba-tiba tentu memberatkan,” tegas Samri usai meninjau langsung lokasi bersama warga, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan, warga Baqa sudah tinggal di lokasi itu sejak era 1980-an. Keterikatan emosional dan sosial yang terbangun selama puluhan tahun membuat kebijakan relokasi bukan hal sederhana.

Masalah lahan juga menurut Samri, muncul bukan dalam 1–2 tahun, tapi setelah 10–20 tahun.

Samri menegaskan DPRD Samarinda berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Pemkot, PDAM, BPKAD, serta perwakilan warga untuk mencari solusi yang lebih adil.

“Kalau memang ini program penting, pemerintah juga harus bertanggung jawab atas dampaknya. Warga yang terdampak harus diperlakukan adil dan manusiawi,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, warga terdampak menegaskan mereka tidak menolak pembangunan insinerator.

Namun, mereka mempertanyakan konsistensi Pemkot dalam menentukan lokasi proyek.

“Dulu waktu mau bangun TPS di Mahkamah 4 dibatalkan karena ganggu tanaman, di lokasi ini malah manusia yang disuruh pindah. Rendahnya harga diri kami sebagai manusia,” ungkap Sirajudin, Koordinator Warga RT 17 Kelurahan Baqa.

Sirajudin menambahkan, hingga kini sudah ada 56 rumah dengan 70 kepala keluarga yang berdiri di lokasi tersebut.

“Dari dulu kenapa tidak dipasang plang tanah aset daerah? Supaya jelas dari awal,” tegasnya.

Menanggapi keresahan warga, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menegaskan Pemkot sudah berupaya menempuh pendekatan humanis. Tiga kali pertemuan telah digelar sejak April 2025 untuk menyosialisasikan program sekaligus menyerap aspirasi warga.

“Lahan ini milik pemerintah masyarakat tahu. Namun, mereka mengkhawatirkan nasibnya setelah relokasi,” jelas Aditya.

Pemkot kemudian memutuskan memberikan bantuan uang sewa rumah senilai Rp9 juta per rumah bagi warga terdampak.

“Kami berharap ini dapat meringankan warga selama proses relokasi,” ujarnya.

Aditya menegaskan lahan di Jalan Hasanuddin dipilih sebagai opsi terakhir karena lokasi lain dinilai tidak memenuhi syarat teknis.

Pemerintah, jelasnya, wajib mengelola aset yang telah dibeli melalui APBD untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Pembangunan insinerator ini juga menjadi bagian dari upaya pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan efisien.

Untuk itu ditegaskan Aditya, ruang dialog tetap terbuka. Pemerintah juga menghormati proses di DPRD agar keputusan yang diambil benar-benar adil bagi semua pihak.

“Proses di DPRD kami hormati. Semua pihak harus duduk bersama untuk memastikan hak dan kewajiban dijalankan dengan adil,” pungkasnya. (lis)

Exit mobile version