Sambangi Warga Selili, Romadhony Edukasi Bantuan Hukum Gratis

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama kembali menyambangi konstituen yang berada di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir pada, Jum’at ( 06/11/22).

Kehadiranya tersebut sebagai bentuk tanggungjawab anggota dewan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah yang telah dibuat DPRD Kaltim.

dprdsmd ads

Dalam kesempatan itu anggota DPRD Kaltim termuda ini mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim no 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Dia bilang sebagai wakil rakyat memiliki beban itu agar masyarakat dapat memahami isi yang terkandung didalam Perda bantuan hukum. Sebab kata dia masih banyak masyarakat belum mengetahui apalagi memahami peraturan tersebut.

“Sejak Perda ini disahkan, masih banyak masyarakat yang belum tau. Olehnya itu kita punya tanggungjawab untuk menyampaikan ini kepada masyarakat,”ungkapnya.

Dia menjelaskan,Perda bantuan hukum ini dibuat sebagai bentuk perhatian anggota dewan kepada masyarakat khusunya yang kurang mampu. Sebab kata dia, masyarakat kurang mampu sekalipun punya hak yang sama dimata hukum.

“Perda ini bisa di akses masyarakat dengan mendapat bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis,”bebernya .

Meskipun begitu lanjut dia, secara umum masyarakat tidak menginginkan berkasus, namun jika terpaksa, semua bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

Politisi muda PDI Perjuangan itu tak lupa mengucapkan terimakasih, sebab masyarakat sangat antusias ketika dirinya bersama pakar hukum selaku narasumber hadir menyampaikan tahapan-tahapan masyarakat jika ingin mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.

Dengan hadirnya perda tersebut, tentunya masyarakat tidak perlu khawatir tentang permasalahan hukum yang dihadapi, pasalnya dalam perda seluruh biaya pendampingan dijamin oleh pemerintah dan hanya menyertakan keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan/desa setempat.

Dalam kesempatan tersebut Achmad Sofyan yang hadir sebagai Narasumber menyampaikan perkara hukum yang dibantu dalam Perda tersebut meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.

Lalu siapa yang berhak mendapat bantuan hukum? Jahidin menjelaskan, Perda ini cakupan wilayah Kaltim.

“Hanya masyarakat dengan data kependudukannya Kaltim yang dibantu, warga dengan identitas kependudukan luar Kaltim, tidak boleh,”bebernya.

(*)