Satreskoba Polres Bontang, Tangkap Dua Orang dalam Kasus Narkoba di Lok Tuan

Tersangka kasus narkoba, SAG (19) dan YL (24) diamankan di Mako Polres Bontang, Jalan Bhayangkara, Gn. Elai, Bontang Utara
Tersangka kasus narkoba, SAG (19) dan YL (24) diamankan di Mako Polres Bontang, Jalan Bhayangkara, Gn. Elai, Bontang Utara

BONTANG – Satreskoba Polres Bontang mengungkap peredaran narkoba, di sebuah Homestay atau rumah singgah, Jalan RE Martadinata, Lok Tuan, Bontang Utara. Pada Jumat (12/3) lalu, sekira pukul 16.00 Wita.

Awalnya polisi menangkap seorang pemuda berinisal SAG (19), yang gerak-geriknya sudah dicurigai oleh polisi berpakaian preman. Kecurigaan itu diperkuat dengan hasil laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengedar barang haram tersebut.

dprdsmd ads

Tak menunggu lama, Polisi langsung lakukan penangkapan terhadap SAG yang saat itu sedang berada di dalam rumah singgahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, SAG kedapatan membuat kotak berwarna biru. Setelah diperiksa ternyata kotak tersebut berisi butiran Kristal yang diduga narkoba jenis shabu, yang dibungkus dalam lima klip plastic.

Selain itu, setelah menggeledah ruangan polisi juga mendapati tiga bungkus klip yang berisi sabu. Yang masing-masing di dapat di atas kasur, dan dibawah jendela. Total berat dari delapan bungkus sabu tersebut 4,81 gram.

“Diakui tersangka barang tersebut miliknya,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, pada Minggu (14/3) malam lalu.

Ternyata, SAG tidak sendiri. Dia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya. Berinisial A.
Setengah jam kemudian, setelah berhasil mendapatkan informasi. Polisi langsung bergerak ke kediaman A.

Ternyata, A tidak didapati dirumahnya. Namun, Polisi berhasil menangkap YL (24) yang diketahui adalah istri dari A.

Saat polisi lakukan penggerebekan, YL didapati berusaha menyembunyikan sebuah dompet berukuran kecil. Setelah disita, dan diperiksa. Benar saja, polisi berhasil menemukan 15 klip berisi sabu, seberat 5,39 gram.

Setelah menggeledah ruangan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu, satu buah sedotan runcing, dan mengamankan satu buah handphone.

Selanjutnya, Satreskoba Polres Bontang menggelandang kedua tersangka ke Mako Polres Polres Bontang untuk diamankan dan dimintai keterangan, demi pengembangan lebih lanjut. Terkait keberadaan A, yang diduga sebagi pemasok barang haram tersebut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya, 5 tahun penjara,” tandasnya. (ESC)