Soal Tambang Ilegal, Samsun: Prosesnya Itu Pasti Diketahui Banyak Orang, Tapi Tidak Ditindak

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun

SAMARINDA – Wakil ketua DPRD Kaltim berang, meminta aparat kepolisian tindak tegas aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kaltim.

“Langsung tegas aja, tutup, baru reklamasi lagi lahannya,”kata Muhammad Samsun saat dimintai tanggapannya mengenai kondisi banjir yang terjadi di Kota Samarinda. Diduga salah satu penyebabnya pengupasan lahan tambang batu bara, disinyalir ilegal.

Ilegal meaning memang bukan perkara baru, aktifitas itu telah berlangsung lama. Terjadi hampir di seluruh wilayah Kaltim.

Aktifitas keruk mengeruk emas hitam itu kian menggila. Bahkan mereka berani menumpahkan batubara disekitar permukiman warga.

Akhir pekan lalu ceceran emas hitam itu berada di pekarangan rumah dan kebun warga di RT 33, Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara.

Sepanjang tepi Jalan, Jalan Rejo Mulyo dan Ambalut, Muang Dalam terdapat sejumlah aktivitas pertambangan. Diduga kuat yang sebabkan pemukiman dan pertanian warga terendam, hingga banjir lumpur.

Sebelumnya Walikota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa banjir dikawasan tersebut bukan saja disebabkan pengupasan lahan di daerah Muang, Lempake. Tetap juga limpah air dari Badak Mekar, Kutai Kartanegara.

Hal itu juga dibenarkan Muhammad Samsun. Menurut dia daerah itu juga ada tambang diduga ilegal.

“Kalau dugaan di sana banyak tambang ilegal itu hampir benar. Bahwa ada tambang ilegal, iya. Kemaren aja ada larutan batu bara, kan!, terang Samsun.

Bulan berganti tahun, ilegal meaning ini hampir tak ada tindakan tegas. Lantas masalah pelik ini, kenapa terus berlanjut?.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam prosesnya, tambang ilegal itu tidak terjadi dalam waktu semalam. Pasti ada proses panjang.

“Sepanjang proses nya itu pasti di ketahui banyak orang. Tapi hari ini tidak ada sama sekali tindakan. Siapa kira-kira pihak yang berwenang, Polisi kan!, apakah ada tindakan yang di lakukan?,”tanya Samsun.

Samsun juga menyoroti kemudahan ijin pematangan lahan. Kerap terjadi beralih penambangan.

Bagi Samsun, jika ketemu emas di dalam itu, mestinya ada laporan. Karena itu aset negara, ada tata caranya, ada perizinan. Harusnya mengikuti aturan.

Lebih lanjut Samsun menjelaskan, bukan saja pada faktor regulasi, tetapi juga kesadaran masyarakat.

“Sekarang tanahnya siapa yang di garuk? bukan dari orang Balikpapan kan, bukan dari org lain kan, ya tanah orang disitu juga. Yang jual mereka juga toh, mereka pasti tau itu untuk tambang. Terus yang salah siapa kalau kemudian hari ini mendapatkan dampaknya masyarakat,”imbuhnya.

M”asyarakat juga harus diberika kesadaran jangan sampai menjual tanah untuk oknum pertambangan ilegal,”sambungnya Samsun.

Samsun mengakui jika UU minerba Nomor 3 tahun 2020 mengenai kewenangan izin, memang terkait penegakannya masih kurang.

Tetapi bagi dia, Kepolisian punya kewenangan menindak jika ada aktifitas ilegal.

“Kepolisian kan tidak di tarik dipusat, tetapi ada di Kaltim. Kalau yang mengawasi Pemerintah daerah tapi yang mengeksekusi kepolisian. Masih ada Polisinya kan,”tuturnya.(Fran)