Sri Puji Astuti Soroti Perkawinan Tak Tercatat, Tekankan Pentingnya Penguatan Perlindungan Anak di Samarinda

SAMARINDA – Praktik perkawinan yang berlangsung di luar pencatatan resmi menjadi salah satu tantangan dalam upaya melindungi anak dari pernikahan usia dini. Kondisi ini mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, yang menilai pengawasan dan pemahaman masyarakat masih perlu ditingkatkan.

Menurut Puji, persoalan perkawinan anak tidak hanya berkaitan dengan jumlah permohonan dispensasi nikah yang tercatat secara administratif. Praktik perkawinan siri juga perlu mendapat perhatian karena berpotensi membuat kondisi sebenarnya di masyarakat tidak sepenuhnya tergambar dalam data pemerintah.

“Masih banyak yang memilih jalur penghulu liar. Ini menunjukkan lemahnya edukasi dan pengawasan,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Agama yang menjadi bahan pembahasan, jumlah permohonan dispensasi nikah di Samarinda mencapai 116 pada 2023. Angka tersebut tercatat sebanyak 105 permohonan pada 2024, sedangkan hingga Mei 2025 terdapat 36 permohonan.

Puji memandang data tersebut sebagai pengingat bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan keterlibatan lebih luas. Pemerintah dan masyarakat perlu memahami persoalan yang melatarbelakangi keputusan menikah pada usia muda, termasuk pengaruh lingkungan keluarga dan kondisi sosial ekonomi.

“Tingginya dispensasi nikah itu bukan sekadar angka. Itu tanda kita belum hadir secara utuh untuk anak-anak,” ujar Puji, Jumat (05/11/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masih adanya anggapan bahwa kesiapan anak untuk menikah cukup dilihat dari perkembangan fisiknya. Padahal, kehidupan berumah tangga menuntut kesiapan mental dan tanggung jawab yang tidak sederhana.

Pandangan tersebut dapat semakin memengaruhi keputusan keluarga ketika pendidikan dianggap kurang penting dibandingkan keinginan agar anak segera bekerja atau membantu memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Banyak yang pikir sekolah nggak penting, yang penting bisa kerja dan bantu ekonomi. Padahal risiko ke depan jauh lebih besar,” jelasnya.

Puji mengingatkan bahwa perkawinan dini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari terhambatnya pendidikan hingga kesulitan membangun kehidupan rumah tangga yang stabil. Anak yang belum memiliki kesiapan juga berpotensi menghadapi kerentanan ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga.

Untuk itu, ia menilai penguatan perlindungan anak perlu dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak. Sekolah, pemerintah, tokoh agama, DPRD, dan masyarakat memiliki peran dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan serta risiko perkawinan sebelum usia matang.

Selain pengawasan, keberadaan layanan pendampingan dinilai perlu diperhatikan agar anak dan orang tua memiliki tempat untuk memperoleh informasi maupun bantuan ketika menghadapi persoalan keluarga.

Puji juga menekankan bahwa status Samarinda sebagai kota layak anak harus disertai langkah nyata yang dapat dirasakan masyarakat. Perlindungan tidak cukup berhenti pada program, tetapi perlu diwujudkan melalui pelayanan yang mampu menjangkau kebutuhan anak dan remaja.

“Kita harus hadir lebih aktif di tengah masyarakat. Bangun layanan konseling keluarga, perkuat edukasi seksual dan kesehatan reproduksi, serta sediakan ruang aman bagi anak dan remaja,” tutupnya. (Adv)

Exit mobile version