BERI.ID – Melalui aplikasi khusus yang kini tengah disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Perdagangan (Disdag), seluruh pedagang Pasar Pagi diwajibkan mendaftar secara daring.
Aplikasi tersebut akan menjadi pintu tunggal pendataan pedagang, sekaligus basis verifikasi bagi mereka yang berhak menempati lapak di Pasar Pagi yang baru.
Sistem daring dirancang agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
Pedagang wajib melampirkan identitas, jenis dagangan, serta kelengkapan berkas resmi yang akan disandingkan dengan data milik Disdag.
Prosesnya sekaligus menutup peluang bagi praktik lama yang kerap disalahgunakan, seperti jual-beli surat keputusan (SK) atau penyewaan lapak yang seharusnya menjadi aset pemerintah.
“Kami yang input datanya, Diskominfo menyiapkan sistemnya. Pake aplikasi karena dulu banyak yang punya SK tapi tidak berjualan. Lapaknya disewakan bahkan diperjualbelikan. Itu jelas melanggar karena lapak di Pasar Pagi adalah milik pemerintah, bukan hak pribadi,” tegas Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, Senin (10/11/2025).
Ia menuturkan, praktik jual-beli lapak yang dibiarkan bertahun-tahun telah menciptakan ketimpangan di kalangan pedagang.
Ada yang aktif berjualan namun tak memiliki SK, sementara sebagian lainnya pasif tetapi tetap menguasai tempat strategis. Melalui sistem digital, pemerintah akan menelusuri kembali siapa pedagang yang betul-betul aktif.
“Kami bisa tahu dari data lapangan. Kalau dia menyewa, akan kelihatan dari siapa dia menyewa. Maka nanti prioritas diberikan kepada pedagang yang real berjualan,” ucapnya.
Yama menambahkan, sanksi tegas akan diterapkan terhadap pemegang SK lama yang tidak memperpanjang izin maupun tidak aktif membayar retribusi.
“Setiap SK berlaku setahun dan harus diperbarui. Kalau sejak 2015 tidak bayar retribusi, bagaimana bisa menuntut hak? Jadi otomatis gugur,” jelasnya.
Sementara itu, untuk menjaga akurasi data dan mencegah penyalahgunaan, pihaknya bersama Diskominfo akan membuka posko pengaduan dan memantau langsung hasil pendaftaran melalui hotline resmi.
“Kami tidak ingin ada tuduhan main mata atau pilih kasih. Semua lewat sistem. Online semua, tidak bersentuhan langsung dengan petugas,” ujar Yama menegaskan.
Terkait kapasitas lapak di lokasi baru, Yama belum menyebut angka pasti. Ia menekankan bahwa seluruh lapak diperuntukkan bagi pedagang lama yang terbukti aktif.
“Kami tidak ingin menyebut jumlah agar tidak disalahartikan. Intinya, prioritas untuk pedagang lama yang benar-benar berjualan,” katanya.
Untuk urusan retribusi, Disdag memastikan tidak ada kenaikan tarif. Besarannya tetap Rp4.000 per petak, sementara biaya listrik akan ditanggung masing-masing pedagang.
“Retribusi belum berubah karena belum ada perubahan perda. Air kemungkinan sudah termasuk, yang makai kan dikit aja paling pedagang basah di lantai 1, tapi listrik ditanggung sendiri,” jelasnya.
Yama juga menegaskan bahwa konsep Pasar Pagi tetap difokuskan pada fungsi jual-beli tradisional, bukan pasar wisata kuliner.
“Pasar ini ikonnya pakaian dan emas. Area basah hanya di lantai satu. Kami tidak ingin menjadikannya pasar kuliner atau tempat bakar-bakaran, karena tidak sesuai dengan desain bangunan,” ujarnya.
Selain menata sistem dan tata ruang, Disdag juga menyiapkan pengawasan ketat terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan risiko sosial, termasuk keamanan di area atas bangunan pasar.
“Kami khawatir ada yang menyalahgunakan area rooftop. Jadi itu tidak akan dibuka untuk aktivitas jual-beli,” tutup Yama. (lis)
