Daerah  

Tak Cukup Aturan Untuk Penanganan Dan Pengurangan Sampah Rumah Tangga Kota Samarinda

Samarinda – Sadar akan kebersihan kota dan lingkungan hidupnya mesti terpatri di masyarakat Kota Samarinda. Hingga saat ini setiap harinya masyarakat Kota Tepian menghasilkan 800 ton sampah rumah tangga. Secara Nasional Pemerintah sudah berupaya melakukan perencanaan kerja strategis untuk mengurangi dan menangani sampah rumah tangga.

Tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 97/2017, tetang Kebijakan Dan Strategi Nasioal Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.

dprdsmd ads

Strategi ini dilakukan melalui arah kebijakan dan Strategi pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenisnya, terpadu secara nasional, disebut Jakstranas. Kebijakan terpadu ini berlaku kemudian untuk diterapkan di daerah, yang di sebut Jastrada. Tertuang rencana penanganan 70 % dan Pengurangan 30 % Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.

Selasa, (30/10) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berserta Anggota komisi VII DPR RI, melakukan sosialisasi pengembangan Bank Sampah dalam Infrastruktur Hijau di Kota Samarinda. Ini bagian upaya mensukseskan pembentukan kebijakan terpadu nasional penanganan dan pengurangan sampah rumah tangga.

Acara tersebut melibatkan ketua Rukun Tetangga (RT) dari pelbagai Kelurahan Kota Samarinda. Ada warga RT 26 Gunung kelua, Suwandi. Kemudian RT 40 Kelurahan Sidodadi, RT 23 Teluk Lerong Ilir, RT 16 Bengkuring, dan beberapa warga di kelurahan lainya.

Yus Insiani sebagai Direktur Pengelolaan Limbah B3 KLHK hadir dan menjelaskan upaya-upaya tegas masyarakat harus mulai digalakkan dalam menekan sampah rumah tangga, salah satu contohnya Kementerian LHK yang bermitra dengan Komisi VII DPR RI Mahyudin, memberikan 10 motor sampah kepada perwalikan masyarakat yang turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut.

Menurut Mahyudin anggota Komisi VII DPR RI, edukasi terkait Kota bebas sampah harus segara dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Diketahui 800 ton sampah perhari di Kota Tepian ini, 500 ton terkumpul di Tempat Pembuangan Akhir, 300 ton sendiri berserakan seperti yang terlihat di Sungai Karang Mumus.

“Masyarakat kita masih sering buang sampah sembarangan, masyarakat sudah harus terbiasa membuang sampah pada tempatnya. Bahkan bila perlu memungut sampah ditempat yang tidak semestinya dibuang,” ucap Mahyudin

Situasi sosial begini mesti sigap ditangani dengan memberikan edukasi ke masyarakat, menurut Mahyudin penanganan untuk Sungai Karang Mumus mestinya bagian penanganan yang harus serius. Tak mesti melalui aturan untuk memaksa masyarakat sadar akan kebersihan Kota.

“Seperti yang begitu di Sungai Karang Mumus, masyarakat perlu kita edukasi, kebiasan buang sampah di Sungai harus sudah dihentikan,” pungkas Mahyudin. (Red)