Terminal Type B Bontang Kurang Layak, Dishub Bontang Serahkan Ke Provinsi

Kepala Dinas Perhubungan Bontang, Kamilan (Sulaiman/beri.id)

BONTANG – Terminal bus type B Bontang, dalam kondisi rusak. Atapnya sudah terlihat terkelupas. Bisa berbahaya untuk penumpang yang menunggu giliran berangkat.

Pertanggung jawaban itu dimiliki oleh Dinas Perhubungan Kaltim.

Hal itu di ungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang. Dirinya membenarkan bahwa terminal Bontang menjadi wewenang di tingkat provinsi.

Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintah dalam hal perhubungan.

“Sudah ada undang-undangnya no 23 tahun 2014. Terminal Bontang itu masuk Tipe B, kalau tipe B itu sudah menjadi urusan provinsi,” ungkap Kamilan saat disambangi di Ruang Kerjanya, Rabu (6/1/2021).

Disinggung mengenai apakah ada kordinasi yang dilakukan antar Dishub Bontang dan provinsi untuk merehab terminal yang terletak di Jalan S. Parman itu, Kamilan mengatakan pihaknya hanya sebatas memberikan saran saja.

“Kami hanya bisa memberikan masukan saja. Selebihnya itu provinsi, anggarannya pun dari provinsi juga,” terangnya.

Dirinya juga menyebutkan semenjak terminal tersebut dibangun. Memang belum ada perbaikan yang dilakukan baik dari pihak kota maupun provinsi.

Dia menuturkan, Terminal tersebut dibangun sebelum Bontang berstatus menjadi kota dan saat itu masih tergabung di Kabupaten Kukar.

“Sejak saya masuk tahun 1994, terminal itu sudah ada,” sebutnya.

Untuk diketahui, menurut undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintah dalam hal perhubungan, disebutkan bahwa pengelolaan terminal tipe A dilakukan oleh pemerintah pusat, tipe B dilakukan oleh Daerah Provinsi dan tipe C dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

Setiap tipe terminal memiliki peran pelayanan yang berbeda, hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.132 Tahun 2015.

Terminal tipe A merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan atau angkutan antar-kota antar-provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan.

Terminal Tipe B peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan.

Terminal Tipe C merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan. (ESC)