SAMARINDA – Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil melakukan pengungkapan bisnis prostitusi pada Minggu (3/5/2020) dini hari, sekira pukul 01.00 Wita.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyrakat tentang adanya transaksi Prostitusi. Dari informasi itu penyelidikan berlanjut. Pihak Kepolisian melakukan penyamaran dan didapat seorang perempuan dengan inisial ER telah menjajakan Wanita berusia remaja untuk laki-laki hidung belang.
Tersangka ER biasa mencari pelanggan melalui jejaring media sosial. Ketika polisi menemukan akun tersebut, komunikasi via chatting pun dilakukan. Sejurus kemudian, dengan menggunakan bahasa isyarat, ER langsung menawarkan layanan pemuas birahi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ferry Samodra mengatakan, tersangka ER diamankan petugas disebuah penginapan, di Kecamatan Sangatta Utara. ER (20) ini diketahui sedang bersama dua rekan wanitanya yang lain berinisial NI (21) dan SA (19).
Saat itu, satu dari rekan ER dikabarkan tengah melakukan foreplay alias pemanasan dengan pelanggan nya, sedangkan ER diamankan di kamar lainnya. “Sedangkan temannya yang satu itu pas baru datang langsung kami amankan,” ungkapnya pada Selasa (5/5/2020) melalui telpon selulernya.
Alhasil, ketiga wanita itu bersamaan dengan pria hidung belang yang tengah asik foreplay langsung diringkus Polisi berpakaian sipil.
Ferry menjelaskna, dari hasil penyelidikan ER resmi ditetapkan sebagai tersangka, disebutnya karena tersangka ini mengambil bagian dari upah yang diberikan kepada teman sesamanya. Sedangkan kedua rekanya bersama pria hidung belang itu hanya berstatus saksi.
Lebih lanjut Polisi berpangkat balok tiga ini mengatakan, untuk layanan sekali kencan, ER meminta tarif Rp700 ribu. Rp500 ribu untuk rekannya yang melayani, dan Rp200 ribu untuk jasanya yang berhasil mendapatkan pelanggan.
“Sebenarnya pengungkapan kasus ER ini bukanlah target utama. Ada jaringan prostitusi yang jaub lebih besar dari ER yang saat ini masih diburu oleh aparat kepolisian,’’bebernya.
Ada Langganan Diduga Oknum Pejabat
Ferry menyebutkan, dalam pengakuanya ER telah melakoni prostitusi sejak 8 bulan terakhir ini. Selain melayani tamu biasa, ER menyebut kalau ia memiliki langganan yang diduga seorang oknum pejabat di Kabupaten Kutim.
“Kalau pengakuan dia sudah 8 bulanan, cuman dari informasi lama pelanggan dia, ada yang menggunakan mobil plat merah, nama gak tau, cuma dia hapal muka, orang Kutim juga,’’katanya.
Sementara mengenai jaringan besar yang sedang diburu kata dia, pihkanya sempat komunikasi namun karena sasaran ini sedang berada di kampung halaman, makanya diberikan kepada tersangka.
Kasus ini pun ditegaskan Ferry belum selesai. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami jerat Pasal 296 KUHP jo 506 KUH Pidana,” tegasnya.
(Fran)