Gelar Aksi, Mahasiswa UNTAG: Dukung UU KPK, Sama Dengan Mendukung Hidupnya Koruptor

Beri.id, SAMARINDA – Aksi penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hingga kini masih berlanjut.

Gejolak penolakan tidak hanya terjadi di Nasional, pada beberapa daerah pun tampak melakukan Aksi protes tersebut.

dprdsmd ads

Seperti saat ini, Jumat, (20/09/2019) Jalan Juanda, depan Kampus Untag, Samarinda. Tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kampus Perjuangan Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) 45 Samarinda melangsungkan aksi demonstrasi.

Kordinator Lapangan Aksi, Claudius Vico Harijono mengatakan, Aksi ini merupakan bentuk kecaman serta penolakan UU KPK yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu. menurutnya, pengesahan tersebut bukan suatu solusi baik terhadap penegakan hukum untuk pelaku- pelaku Koruptor dinegara.

“UU KPK ditetapkan begitu cepat dengan dalil memperkuat, kenyataannya justru akan membuat KPK sekarat. Mau dikatakan didalam KPK ada taliban dan spartan, masalah korupsi musuh bersama yang tak ada kompromi untuk pemberantasan,” papar Claudius.

Disebutnya KPK merupakan anak kandung Reformasi yang di inginkan rakyat sebagai Institusi Khususnya, selain Polri dan Kejaksaan untuk memberantas korupsi dengan wewenang yang besar.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas.

“Pengesahan itu melanggar hukum karena tidak termasuk dalam RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah,”sebutnya

Sebelumnya, lewat Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani oleh Presiden pada 11 september, dan disusul pengesahan Revisi UU KPK oleh DPRD RI pada 17 September.

Menangapi itu, sejumlah mahasiswa ini menyampaikan beberapa tuntungan, diantaranya.

1. meminta MK mengabulkan judicial review terkait UU KPK yang dirancang sembarangan

2. meminta DPRD provinsi Kalimantan Timur menolak UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK secara lisan maupun tertulis (MOU)

3. meminta presiden menerbitkan Perppu terkait UU yang melemahkan KPK dan telah di sahkan

4. meminta ketua DPRD dan jajarannya provinsi Kaltim untuk bersikap dan bertindak terkait UU yang melemahkan KPK

5. menuntut presiden dan DPR RI untuk segera mencabut UU KPK yang pro koruptor serta melemahkan

Claudius mengatakan bahwa pihaknya akan terus lakukan Aksi penolakan terhadap UU KPK ini. mereka menilai, dengan mengesahkan UU KPK sama saja mendukung hidupnya Koruptor di Indonesia.

“bahkan menurut kami, dosen Untag dan dosen kampus lain yang mendukung pengesahan UU KPK ini kami katakan mereka pendukung cikal bakal pelaku Koruptor untuk bisa bebas.” tutupnya. (Arm)