Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Mediasi

Oleh: Ichwal Darmawan, Mahasiswa Program Studi : S1 Pembangunan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman

Pemerintah memberikan jaminan pada pekerja atas kebebasan berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah serikat pekerja. Melalui serikat pekerja maka diharapkan aspirasi pekerja dapat sampai kepada pengusaha serta dapat menyeimbangkan posisi buruh dengan pengusaha/majikan. Hal ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan.

Perusahaan atau pemberi kerja merupakan part of the ring dari roda perekonomian negara. Dalam perusahaan tersebut terdapat hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dan pekerja. Akan tetapi, hubungan antara pengusaha dan pekerja tidak selamanya berjalan dengan baik. Hal ini dimungkinkan adanya perselisihan. Dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja tidak tertutup kemungkinan terjadi perselisihan, yang kemudian disebut perselisihan hubungan industrial. Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial berdasarkan Pasal 2 Undang – Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) meliputi: (a). perselisihan hak; (b). perselisihan kepentingan; (c). perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK); dan (d). perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

dprdsmd ads

Perselisihan hak terjadi karena terdapat perbedaan sudut pandang antara pekerja dan pengusaha terhadap kontrak kerja atau peraturan di perusahaan. Sebagai contoh adalah masalah Upah Minimum Kab/Kota (UMK) yang tidak sesuai dengan surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perselisihan Kepentingan dapat terjadi jika tindakan pengusaha tidak sesuai dengan kaidah atau aturan yang disepakati dalam perjanjian kerja. Misalnya, dalam perjanjian kerja tercantum mengenai kenaikan upah dibulan keenam terhitung sejak pekerja tersebut bekerja, namun pengusaha membatalkan keputusan tersebut. Tidak dipenuhinya kebutuhan istirahat para pekerja pun dapat menjadi pemicu perselisihan kepentingan.

Perselisihan Pemutusan hubungan Kerja (PHK) merupakan hal paling sensitif bagi pekerja. Apabila PHK tidak sesuai aturan yang berlaku, maka dapat menimbulkan perselisihan. Sebagai contoh, PHK dilakukan secara sepihak oleh pengusaha kepada pekerjanya tanpa suatu sebab yang jelas. Perselisihan antar serikat Pekerja/serikat Buruh dalam Satu Perusahaan dapat terjadi apabila timbul perbedaan pendapat dan pandangan terhadap aturan perserikatan. Sebagai contoh, sengketa antara Serikat Pekerja A dan Serikat Pekerja B di dalam suatu perusahaan karena adanya keanggotaan rangkap dari anggotanya. Akibatnya, anggota terpecah menjadi dua bagian. Inilah yang menjadi pemicu perselisihan di internal serikat pekerja tersebut.

Serikat pekerja memiliki peranan yang sangat penting bagi pekerja, pengusaha maupun serikat pekerja itu sendiri dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial bisa melalui (mediasi hubungan industrial).

Mediasi merupakan syarat formal dalam proses penyelesaian sengketa Hubungan Industrial. Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian yang mudah, hemat waktu dan biaya, mediasi adalah penyelesaian sengketa yang lengkap ia dapat menyelesaikan keempat macam perselisihan, berbeda halnya dengan arbitrase maupun konsiliasi yang tidak dapat menyelesaikan semua macam perselisihan hubungan industrial. Arbitrase dalam hubungan industrial hanya menyelesaikan masalah perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih.

Keberadaan serikat pekerja/serikat buruh ditunjang dengan Pasal 104 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa “setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”. Serikat pekerja merupakan bentuk kepedulian terhadap para pekerja. Serikat pekerja merupakan sebuah organisasi yang mewadahi kebutuhan pekerja setiap waktu.

Hubungan industrial berkaitan erat dengan kepentingan antara pekerja dan pengusaha, sehingga seringkali berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak.12 Faktor yang menjadi penyebab dalam permasalahan atau perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, yang antara lain adalah Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK atau karena tidak adanya pemenuhan hak-hak bagi pekerja.

Namun, permasalahan hubungan industrial juga dapat terjadi antara para pekerja sendiri, misalnya, sengketa antara dua serikat pekerja di dalam suatu perusahaan karena adanyanya keanggotaan rangkap dari anggotanya. Karena banyak perselisihan-perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial tersebut, maka perlu di cari cara terbaik dalam menyelesaikan permasalah atau perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha atau pekerja dengan pekerja.

Penyelesaian perselisihan pada dasarnya dapat diselesaikan oleh para pihak sendiri, dan apabila para pihak tidak dapat menyelesaikannya maka penyelesaiannya dapat menghadirkan pihak ketiga, baik yang disediakan oleh negara atau para pihak sendiri. Dalam masyarakat modern yang diwadahi organisasi kekuatan publik berbentuk negara, forum resmi yang disediakan oleh negara untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan biasanya adalah lembaga peradilan.14 Sejalan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia pada saat ini untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara normatif telah mengalami banyak perubahan, antara lain dengan di undangkannya UU PPHI.

UU PPHI dengan latar belakang bahwa Undang-Undang Nomor 22 tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, sedangkan di era industrialisasi ini masalah perselisihan hubungan industrial semakin meningkat dan kompleks sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Dengan diundangkannya UU PPHI diharapkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan.

Penyelesaian sengketa melalui PHI tetap mendapat kritikan dengan adanya persepsi bahwa dengan sistem PHI, penyelesaian sengketa menjadi lebih lama, dan tidak berkepastian hukum. Hal ini menyebabkan terganggunya produktivitas perusahaan. Pihak yang tidak menyetujui penyelesaian sengketa melalui PHI menghendaki agar UU PPHI dicabut dan dibuatkan aturan yang tepat untuk mengatur lembaga penyelesaian sengketa hubungan industrial yang dapat mewujudkan sistem penyelesaian sengketa yang memenuhi kriteria cepat, sederhana, berbiaya murah dan dapat melindungi pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi para tenaga kerja. Pihak yang menginginkan pembubaran PHI memberikan gambaran bahwa sebetulnya peradilan khusus Penyelesaian Perselisihan Perburuhan seperti P.4.P/ P.4.D sebagaimana yang diatur UndangUndang Nomor 22 Tahun 1957 adalah cukup ideal bila ada perbaikan atau revisi dalam penentuan panitia ad hoc, kepastian waktu, dan kepastian eksekusi.

Mediasi adalah Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator dari pihak Departemen Tenaga Kerja, yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam mediasi, bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di PHI. Namun, bilamana tidak ditemukan kata sepakat, maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis. Jika anjuran diterima, kemudian para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke PHI. Di sisi lain, apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui PHI.

Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian yang mudah, hemat waktu dan biaya, mediasi adalah penyelesaian sengketa yang lengkap ia dapat menyelesaikan keempat macam perselisihan, beda halnya dengan arbitrase maupun konsiliasi yang tidak dapat menyelesaikan semua macam perselisihan hubungan industrial. Pasal 8 UUPPHI menyebutkan bahwa penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Dengan semua kelebihan tersebut seharusnya mediasi menjadi sarana yang ampuh dalam menyelesaikan sengketa perburuhan.

(*)