Andi Harun: Daripada Komentari TPA, Lebih Baik Tindak Tambang Bermasalah Masuk Ranah Provinsi 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Lisa/ beri.id)

BERI.ID – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyoroti respons lamban Pemerintah Provinsi (Pemprov), khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, dalam menangani temuan penambangan batu bara ilegal di Jalan Niaga, RT 19, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, di bawah kedok pematangan lahan untuk perumahan oleh Rain  Realty.

Ia menegaskan bahwa segala rangkaian penegakan hukum lingkungan, secara administratif maupun pidana adalah wewenang Pemprov, bukan pemerintah kota.

“Tidak ada seujung kuku pun kewenangan kita soal tambang. Kalau sampai turun, berarti saya melanggar kewenangan. Tapi Pemprov punya dasar hukum, Perda Reklamasi Pasca Tambang Nomor 3 Tahun 2023, punya perangkat dan SDM untuk itu. Kalau mereka cuma ‘duduk di meja’, tindakan apa yang sudah dilakukan?,” terangnya, Senin (14/7/2025).

Ia menyoroti sikap sebagian pihak yang kerap melontarkan komentar terkait persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan lingkungan hidup di tingkat kota, namun terkesan abai terhadap persoalan tambang ilegal yang justru menjadi kewenangan Pemprov.

“Daripada sibuk mengomentari DLH Kota atau TPA yang bukan kewenangannya, lebih baik mereka bertindak atas tambang-tambang bermasalah yang jelas masuk ranah provinsi,” tambahnya.

Ia mendesak agar Inspektur Tambang Dinas ESDM Kaltim, segera berkoordinasi dengan Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian ESDM dan merespon secara proaktif dengan inspeksi lapangan, rekomendasi penghentian, atau tindakan pidana bila dibutuhkan, walaupun sifatnya ialah ultimatum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan suatu masalah hukum.

“Hukumnya ada, organisasi nya ada, aparat penegak hukum lingkungannya sudah ada. Tinggal mereka koordinasi dengan Kementerian ESDM Pusat. Selesai masalah,” ucapnya.

Sementara itu, Lurah Handil Bakti, Mukti Fajar, memastikan bahwa kegiatan pematangan lahan telah diperiksa langsung oleh perangkat kelurahan. Rian Realty mengklaim proses itu hanya untuk menyiapkan tanah uruk, bukan ekstraksi batu bara.

“Klaim mereka batu bara yang muncul hanya kebetulan saat menggali tanah. Tapi kenyataannya, batubaranya masih menumpuk di lokasi saat saya lihat pada Minggu kemarin,” katanya.

Mukti juga mencatat bahwa belum ada indikasi hauling pengangkutan batu bara ke tempat lain. Namun tetap, kehadiran material tersebut menimbulkan kekhawatiran.

“Saya sudah laporkan ke Camat dan Dinas Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti. Tapi izin mereka hanya uruk tanah, bukan tambang,” tutup Mukti. (lis)

Exit mobile version