Deretan Proyek Terkait Bupati Dan Ketua DPRD Kutim Tersangka Korupsi

JAKARTA – KPK menetapkan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar bersama Istrinya Encek UR Firgasih menjabat ketua DPRD Kutim, sebagai tersangka kasus dugaan suap pada sejumlah proyek infrastruktur.

KPK menyebutkan, keduanya sebagai pihak yang diduga menerima suap. Kemudian Musyaffa selaku Kepala Bapenda, Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandini selaku Kepala Dinas PU.

dprdsmd ads

Sementara pihak yang diduga pemberi suap ialah dua orang kontraktor bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto

“Berdasarkan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,”kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7) malam.

Dalam keterangannya Nawawi Pomolango juga merincikan sejumlah proyek yang menyeret sejumlah pejabat dan kedua orang kontraktor itu.

Pertama adalah pembangunan Embung Air di Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar oleh CV Permata Group.

Kemudian pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutim senilai Rp 1,7 miliar oleh CV Bibika Borneo.

“Selain itu Peningkatan jalan poros di Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar oleh CV Bulanta,”sebutnya.

Ada lagi pembangunan Polsek Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar oleh CV Bulanta. Lalu optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar oleh CV Cahaya Bintang.

Terakhir adalah Pengadaan LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) di Jalan APT Pranoto senilai Rp 1,9 miliar oleh PT Pesona Prima Gemilang.

Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP

(Fran)