Di Balik Tepuk Sakinah: Hanya Petugas Bersertifikat yang Boleh Membina Calon Pengantin

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Pinang, Andi Imran Paturusi. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Hanya fasilitator yang telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, yang berhak memimpin sesi pembinaan lima pilar keluarga sakinah, kepada pasangan yang ingin melakukan pernikahan.

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Pinang, Andi Imran Paturusi, menjelaskan bahwa mereka nantinya dibekali sertifikat resmi dan materi tentang pembinaan keluarga dari aspek fikih, psikologi, hingga manajemen rumah tangga.

Untuk itu, ditegaskannya, yang bisa menyampaikan materi ini adalah fasilitator bersertifikat, yang kemudian diterapkan di daerah.

Salah satu fasilitator bersertifikat itu adalah ia sendiri.

Oleh karenanya, ia menjelaskan bahwa setiap pasangan calon pengantin akan dibimbing langsung oleh satu petugas yang memiliki sertifikasi resmi, sehingga materi yang disampaikan terarah dan sesuai standar pembinaan keluarga dari Kementerian Agama.

“Kami belajar langsung di Jakarta, lalu menerapkannya di daerah. Termasuk soal Tepuk Sakinah, semua materinya satu paket dari pusat,” ucapnya, Sabtu (25/10/2025).

Karena itu, Kementerian Agama melalui KUA rutin menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), dengan berbagai metode, baik tatap muka reguler selama dua hari maupun mandiri dalam durasi singkat.

Hanya saja, ia mengakui bahwa sesi reguler selama setahun belakangan sudah jarang diterapkan di Kota Tepian, mengingat adanya efisiensi dan sesi tersebut membutuhkan biaya Rp600 ribu yang biasanya dibayarkan langsung oleh negara.

Sebab, berdasar PP No. 59 Tahun 2019, menikah di KUA tidak dipungut biaya apabila akad dilakukan langsung di kantor pada hari dan jam kerja, Senin-Jumat (08.00-16.00).

“Di sesi reguler, biasanya peserta sudah mulai jenuh. Nah, di situ fasilitator bisa menyisipkan Tepuk Sakinah, untuk mencairkan suasana,” tuturnya.

Tapi tetap, maknanya yang ditekankan. Imran menekankan, setiap kata dari lagu itu dan hubungkan dengan dalil Al-Qur’an.

Ia juga menambahkan, tradisi Tepuk Sakinah, telah dikenal luas sejak lama, setelah diperkenalkan dalam Bimtek fasilitator bimbingan perkawinan di tingkat nasional.

Namun, baru belakangan ini publik menyorotinya karena unggahan viral di media sosial.

“Bagi kami penghulu, lagu itu sudah biasa. Tapi karena ada yang viral di TikTok, publik jadi penasaran. Padahal itu sudah lama dipakai sebagai media edukasi. Isinya pun bukan karangan bebas, semuanya bersumber dari ajaran Islam,” pungkasnya. (lis)

Exit mobile version