Samarinda – DPRD Samarinda mengharapkan agar penataan kawasan sungai harus menjadi prioritas dalam perencanaan tata Kota Samarinda.
Karena, sebagai Kota Samarinda yang sebagian besar wilayahnya dialiri sungai, oleh karena itu perlu penataan yang menjadi prioritas.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai Samarinda memerlukan strategi terpadu yang menggabungkan pelestarian lingkungan dengan pembangunan perkotaan.
“Tata kota ini kita mau memastikan bahwa Samarinda ini sebagai kota yang sebagian besar dialiri oleh sungai, maka penataan sungai itu menjadi penting, dalam konteks estetika maupun dalam konteks fungsional, secara etikanya,” ujar Rohim di Kantor DPRD Samarinda, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, sungai memiliki fungsi ekologis, estetis, dan sosial yang krusial. Oleh karena itu, penataan sempadan sungai harus menjadi bagian dari langkah terintegrasi untuk menjaga lingkungan sekaligus memperindah kota Samarinda.
“Nah, jadi sepadan itu menjadi bagian yang terintegrasi untuk menata tadi soal air dengan soal tata kota,” tegasnya.
Rohim memaparkan bahwa salah satu hambatan utama adalah kewenangan pengelolaan sempadan sungai yang masih sangat bergantung pada regulasi pemerintah pusat. Aturan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang pelaksanaannya di daerah dikoordinasikan Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Catatan yang pertama itu ternyata soal kajian, kemudian pengelolaan pemanfaatan sepadan sungai itu secara regulasi ada di pusat, yang turunannya di provinsi maupun kota/kabupaten itu di BWS. Kalau kita kan BWS 4,” jelasnya.
Ia menilai, kondisi ini membuat pemerintah daerah sulit menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan spesifik Samarinda.
“Nah, sehingga yang awalnya kita berpikir akan bisa mengatur sepadan sesuai kebutuhan kita di kota ini, ternyata terbentur dengan aturan pusat. Itu yang menjadi catatan,” lanjutnya.
Rohim pun mendorong adanya ruang diskusi antara pemerintah daerah dan pusat untuk mencari pendekatan yang lebih fleksibel.
Dengan begitu, strategi penataan sungai bisa lebih adaptif terhadap tantangan lokal, namun tetap sejalan dengan peraturan nasional,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)