BERI.ID – Fenomena dua plang parkir berbeda yang berdiri berdampingan di Jalan Imam Bonjol akhirnya memaksa Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda turun tangan.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu dinilai bukan sekadar kesalahpahaman visual, tetapi menunjukkan adanya celah komunikasi publik yang harus segera dibereskan agar tidak menimbulkan kekacauan aturan di lapangan.
Plang pertama berisi larangan parkir sesuai ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tepat di bawahnya, terpampang papan besar bertuliskan “kawasan parkir berlangganan”, yang seolah memberi isyarat bahwa pengendara tetap dapat memarkir kendaraan di ruas tersebut.
Pertentangan visual inilah yang membuat publik bingung dan mempertanyakan konsistensi Dishub dalam menetapkan dan mensosialisasikan aturan parkir di daerah padat kendaraan itu.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu, mengakui bahwa pemasangan papan informasi parkir berlangganan di lokasi tersebut tidak ideal karena terlalu berdekatan dengan rambu larangan parkir.
Ia menegaskan bahwa papan parkir berlangganan bukan rambu hukum, tetapi hanya tanda bahwa jalan itu termasuk dalam skema layanan parkir berlangganan yang sudah mulai diberlakukan sejak 2024.
“Papan itu sekadar penanda kawasan, bukan izin parkir. Kalau berdampingan dengan rambu larangan parkir, ya tetap yang diikuti adalah rambu LLAJ,” ujar Manalu, Sabtu (6/12/2025).
Lanjutnya, kartu parkir berlangganan memang sudah berjalan, tetapi masih dalam tahap perluasan.
Papan informasi itu ditempatkan di sejumlah titik yang telah ditetapkan sebagai kawasan layanan.
Imam Bonjol adalah salah satu ruas yang masuk daftar sejak tahun lalu.
“Jadi bukan berarti karena ada papan itu lalu boleh parkir di titik yang dilarang. Itu hanya memberi tahu bahwa Imam Bonjol ikut skema parkir berlangganan. Aturan operasionalnya tetap mengacu pada rambu resmi,” lanjutnya.
Dishub pun langsung mengambil langkah korektif dengan mencabut dan memindahkan papan tersebut agar tidak menimbulkan interpretasi keliru.
Langkah cepat ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga dan memastikan bahwa kesalahan persepsi tidak semakin meluas.
Manalu menjelaskan lebih jauh, meski Imam Bonjol adalah kawasan berlangganan, pola parkir di ruas itu tetap diatur ketat karena merupakan jalur satu arah.
“Di Imam Bonjol itu hanya sisi kiri yang boleh diparkir, itu pun secara paralel. Sisi kanan tetap dilarang,” tegasnya.
Ia berharap warga memahami perbedaan mendasar antara papan informasi dan rambu yang memiliki kekuatan hukum, terutama ketika dua tanda itu berada di lokasi yang sama.
Setiap potensi ambiguitas harus ditangani cepat karena dapat berdampak pada kekacauan lalu lintas maupun sengketa antara pengendara dan petugas di lapangan.
“Intinya, rambu yang selaras dengan Undang-Undang LLAJ adalah acuan utama. Papan informasi hanya bersifat penunjang. Kami pastikan penataan tanda di lapangan akan terus diperbaiki agar tidak menimbulkan tafsir yang bertentangan,” pungkasnya. (lis)
