Hari Ini PPKM Darurat di Balikpapan, Mall Tutup Sementara

Balikpapan Terapkan PPKM Darurat, Salat Jumat Ditiadakan
Ilustrasi : Balikpapan Terapkan PPKM Darurat, Salat Jumat Ditiadakan

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi memberlakukan PPKM Darurat Senin (12/7/21) hari ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 300/2722/pem. Adanya pemberlakuan ini pusat perbelanjaan seperi mall tutup sementara.

Hasil PPKM DARURAT ini dibelakukan, setelah menindaklanjuti pada intruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/3582/B.Kesra Tanggal 9 Juli 2021 perihal pemberlakuan PPKM DARURAT.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud menggelar rapat Forkopimda bersama pimpinan instansi dan unsur masyarakat di kantor Wali Kota Balikpapan pada Minggu (11/7/21) kemarin

Terdapat 30 point yang diberlakukan selama PPKM Darurat dilaksanakan diantaranya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

Kegiatan sektor non esensial seperti, showroom, barbershop (pangkas rambut, cuci mobil motor, laundry), toko (mainan, pakaian, pecah belah, HP, elektronik, voucher, ATK, dll) sementara ditutup.

Kegiatan sektor esensial seperti, Bank, Pegadaian, Hotel (kecuali penanganan karantina), beroperasi 50% dari kapasitas staf dan batas operasional pukul 17.00 wita.

Pelayanan publik Pemerintahan yang tak bisa ditunda, beroperasi maksimal 25% dan tutup pukul 13.00 wita.

Supermarket, Pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, batas pengunjung 50%, batas operasional pukul 20.00 wita. Apotik, pengunjung 50%, boleh buka 24 jam.

Restauran, rumah/warung makan, kafe, hanya diperbolehkan delivery dan take away, batas operasional sampai pukul 20.00 wita.

Pedagang Kaki Lima dan Angkringan, hanya boleh Delivery dan take away, batas operasional pukul 20.00 wita, sedangkan yang berjualan di fasum batas operasi pukul 17.00 wita. Mall ditutup sementara.

Tempat Ibadah ditiadakan untuk berjamaah, adzan dan 5 waktu diperbolehkan bagi kaum masjid.Tempat wisata ditutup. Kegiatan sosial masyatakat dan Resepsi pernikahan ditiadakan, kecuali akad nikah dengan kehadiran yang ditentukan.

Kegiatan yang mengundang dan mengumpulkan masyarakat ditiadakan (dilaksanakan secara virtual)

Jasa angkutan (angkot, taxi konvensional dan online, ojek online dan pangkalan, rental mobil) prokes ketat dan menyesuaikan.

Bioskop, wahana permainan, Hiburan malam, fasilitas olahraga, panti pijat, semua ditutup.

Fasilitas pelayanan kesehatan, kapasitas ruang tunggu 50%, buka jam 06.00 – 20.00 wita, kecuali pelayanan 24 jam.

Surat Edaran tersebut diberlakukan secara efektir mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Guna menghindari pelanggaran, OPD terkait dan Satgas Covid-19 akan rutin melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar dengan penegakkan hukum. (Min)

Exit mobile version