Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, merespon keputusan Polri menghentikan sementara penggunaan sirine dan lampu rotator (strobo) pada kendaraan pengawalan, baik pejabat maupun sipil resmi, mendapat dukungan penuh dari DPRD Samarinda.
“Kita menyambut baik kebijakan tersebut,” katanya, (25/9/2025).
Sebelumnya, kebijakan yang diumumkan setelah munculnya gerakan viral “stop tot tot wok wok” di media sosial ini dinilai sebagai langkah tepat untuk meredam keresahan masyarakat yang selama ini terganggu oleh maraknya penyalahgunaan perangkat tersebut.
Polri menegaskan bahwa penghentian sementara ini akan berlaku hingga evaluasi menyeluruh terhadap aturan serta mekanisme pelaksanaannya selesai dilakukan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum dalam mempertegas aturan yang selama ini dianggap tumpul di lapangan.
Ia menilai keputusan Polri sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara tegas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirine maupun strobo.
“Sudah jelas dalam aturan, hanya kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan penolong kecelakaan, serta kendaraan pejabat negara asing yang boleh memakainya. Kalau hanya untuk bergaya atau pamer, lebih baik ditiadakan,” ujarnya.
Meski aturan sudah ada, Kamaruddin mengakui penegakannya masih lemah. Hal inilah yang membuat penggunaan sirine dan strobo sering disalahgunakan hingga menimbulkan kesan arogansi di jalan raya.
“Undang-undangnya sebenarnya sudah bagus, hanya saja jarang ditegakkan. Akibatnya, ada yang menggunakan dengan penuh kebanggaan tanpa alasan jelas,” tambahnya.
Menurut Kamaruddin, aparat penegak hukum perlu bersikap konsisten agar aturan tidak hanya menjadi dokumen hukum semata. Penindakan tegas akan mengembalikan rasa keadilan sekaligus meningkatkan ketertiban lalu lintas. Ia juga menegaskan bahwa pejabat maupun pengendara lain seharusnya menjadi teladan dengan menaati aturan, bukan justru melanggarnya.
Penggunaan sirine dan strobo di luar ketentuan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memicu keresahan. Suara bising dan cahaya menyilaukan sering dianggap bentuk kesewenang-wenangan di jalan. Karena itu, Kamaruddin menilai perangkat tersebut sebaiknya digunakan hanya dalam kondisi darurat atau saat menjalankan tugas resmi dengan izin Polri.
“Kalau hanya untuk pamer, lebih baik dihapuskan sama sekali penggunaannya,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota itu. (Adv/DPRD Samarinda)