Samarinda, Beri.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) baru-baru ini mengadakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pimpinan rapat ini adalah Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Laila Fatihah, yang didampingi oleh Bagian Hukum, Ortal, dan Bappeda Samarinda.
Laila menjelaskan bahwa rapat tersebut fokus pada perubahan nomenklatur terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bappeda menjadi Baperida. Sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Laila memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga mendukung efisiensi dan efektivitas kinerja perangkat daerah.
“Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari usaha untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Dia juga berharap bahwa dengan perubahan ini, Baperida dapat lebih responsif dan adaptif dalam menghadapi tuntutan pembangunan di Kota Samarinda. Raperda ini akan segera difinalisasi dalam bentuk Pemantauan Usulan (PU) dan Penjelasan Akhir (PA) untuk kemudian diajukan dalam sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda.
“Perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Baperida diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Samarinda,” tambah Laila.
(ADV/DPRD Samarinda)