Beritainspirasi.info – Guberbernur DKI Jakarta (Nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Dia ditahan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa kasus penistaan agama ini untuk langsung ditahan, Selasa (9/5/2017).
Ahok langsung dibawa dari tempat sidang di Aula Kementerian Pertanian ke Rutan Cipinang, Setelah mengisi berbagai keperluan terkait administrasi, sebuah sumber menyebutkan Ahok langsung ditahan di Blok C14.
Ini adalah blok khusus para nara pidana atau terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Sejumlah mantan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan juga mantan anggota DPRD DKI terjerat kasus korupsi ditahan di tempat ini.
Para terpidana itu kemarin menyoraki Ahok yang digiring masuk ke dalam sel atau tahanan.
Dalam ruangan tersebut juga terdapat bak untuk menampung air yang bisa dipakai untuk mandi.
Ahok harus membersihkan ruangan itu sendiri jika ingin mencium bau pesing atau bau tak sedap dari kloset. (*)
*Sumber