Jatam Kaltim, Tegas Menolak Pelabuhan Lok Tuan Bontang Dijadikan Terminal Batubara

Citra Satelit Pelabuhan Lok Tuan (doc. Jatam Kaltim)

BONTANG – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyatakan sikap menolak terkait rencana pelabuhan umum Lok Tuan akan dijadikan kegiatan bongkar muat Batubara di Bontang.

Dalam rilisnya, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang memberikan peringatan pada setiap stakeholder yang memiliki kewenangan dalam memuluskan jalan PT Borneo Suryanata Wijaya (BSW). Untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan pelabuhan batubara termasuk izin berlayar dan izin terminal khusus.

dprdsmd ads

Berikut alasan Jatam Kaltim menolak, Pelabuhan Umum Lok Tuan dijadikan operasi terminal batubara :

1. Terminal batubara tersebut mengancam keselamatan warga Kota Bontang yang bermukim di Kecamatan Bontang Utara khususnya Kelurahan Loktuan. Pemukiman warga yang sangat dekat dengan pelabuhan paling terancam dengan kehadiran pelabuhan bongkar muat batubara ini. Berdasarkan citra satelit diperkirakan jarak Pelabuhan ke Pemukiman warga kurang dari 300 Meter. Debu Batubara yang terbawa oleh angin laut beresiko meracuni udara publik, Jatam Kaltim mengkhawatirkan sejumlah Resiko kesehatan yang akan dialami oleh warga khususnya terkait gangguan pernapasan. Beberapa penyakit yang bisa diderita diantaranya ISPA, TBC dan Kangker Nasofaring.

2. Aktifitas bongkar muat batubara dipesisir bontang utara akan akan mengancam kelestarian biota laut serta terumbu karang dipesisir bontang utara. Bahaya yang dimaksud adalah tercemarnya laut akibat tumpahan batubara. Rusaknya terumbu karang serta tercemarnya lingkungan pesisir laut akan berdampak pada terganggu habitat ikan serta menyebabkan tidak akan lagi hadir diwilayah tersebut. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya pendapatan (tangkapan ikan) nelayan tangkap tradisional.

3. Memberikan Izin Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Loktuan akan berdampak terancamnya keselamatan masyarakat. Melalui overlay peta dan jalur jalan yang akan dilalui, Jatam kaltim mencatat sepanjang 63,82 Km jalan Provinsi yang akan di lalui oleh Truk Angkut Batubara tersebut. Jalan yang menghubungkan Kota samarinda dengan Kota Bontang adalah jalan yang ramai dilalui oleh kendaraan publik apalagi sejak beroperasinya Bandara APT Pranoto lalu lintas jalan ini kian padat. Bahkan jalan ini juga ramai dilintasi oleh anak-anak sekolah, Jatam Kaltim mencatat sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) sekolah baik dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Pondok Pesantren yang letaknya 1 – 3 km dari jalan Poros. Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, Jalan Samarinda – Bontang dinyatakan paling rawan kecelakan.

4. Memberikan izin bongkar muat di pelabuhan Loktuan ini sama artinya dengan memberikan permasalahan baru yaitu Rusaknya Jalur Jalan Samarinda – Bontang. Perda Kaltim No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk kegiatan pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit telah mengatur agar Perusahaan Tambang wajib menggunakan Jalan Khusus serta melarang menggunakan jalan umum. Namun jauhnya jarak antara konsesi dan pelabuhan yang mencapai ±50 Km, maka pilihan yang akan dilakukan perusahaan pastinya mengunakan jalan umum.

5. Apabila pemberian izin kegiatan bongkar muat tetap dipaksakan berada di Pelabuhan Loktuan, Pemerintah Kota Bontang telah melanggar peruntukkan Kawasan Kota sesuai yang diatur dalam Perda Kota Bontang No.13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)Kota Bontang. Berdasarkan RTRW Kota Bontang tahun 2019 – 2039, Pembangunan dan Pengembangan Terminal Khusus yang berfungsi sebagai Terminal Khusus Kegiatan/ aktivitas Pertambangan berada di Kelurahan Bontang Lestari.

Menurutnya, dalam Perda Kota Bontang nomor 13 tahun 2019 tentang RTRW Kota Bontang, dinyatakan sebagai pelabuhan di Loktuan berfungsi sebagai Pelabuhan Pengumpul.

Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.

“Jadi tidak tepat aktifitas bongkar muat pelabuhan batubara di Kelurahan Loktuan,” tandasnya.

Diketahui, Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah milik PT.Belayan Internasional Coal (BIC). Itu diketahui melalui nomor SK IUP : 540/022/IUP-OP/MB-PBAT/VII/2013. Lokasi operasi perusahaan ini berada di Muara Badak dan Marangkayu, Kukar. Dengan luas konsesi lahan seluas 1.700 Ha. Mulai beroperasi sejak 18 Juli 2013, hingga 18 Juli 2026. (Esc)