Kasus TBC Resisten Meningkat, Namun Ketersediaan Stok Tidak Mencukupi

Anggota DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti .

Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi IV tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan kasus, khususnya di wilayah utara dan perbatasan kota, sekaligus memperbarui regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa Perda HIV/AIDS yang berlaku sejak 2009 sudah tidak lagi menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.

“Raperda ini merupakan inisiasi Komisi IV karena regulasi yang ada belum cukup menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya, (03/08/2025).

Menurutnya, implementasi aturan nasional di tingkat daerah masih terhambat minimnya dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Samarinda.

“Banyak organisasi masyarakat sudah bekerja keras mengedukasi dan melakukan pencegahan, tapi terhambat dana. Pemerintah belum maksimal dalam mendukung,” ungkapnya.

Sri Puji juga menyoroti kondisi fasilitas kesehatan di Samarinda yang dinilai belum memadai. Sebagai contoh, ruang isolasi di RSUD hanya memiliki lima tempat tidur, padahal jumlah kasus terus meningkat.

“Terutama di wilayah utara dan perbatasan. Banyak warga dari daerah endemis seperti Sulawesi, Madura, dan Banjarmasin masuk ke Samarinda tanpa melalui proses skrining,” jelasnya.

Menurutnya, masalah distribusi obat pun menjadi perhatian, misalnya ketersediaan obat sering tidak mencukupi untuk penanganan TBC resisten, TBC laten, maupun TBC pada anak.

“Angka kasusnya tinggi, tapi distribusi obat sering kurang,” tambahnya.

Sri Puji juga menyoroti perubahan pola penyebaran HIV/AIDS setelah penutupan lokalisasi.

“Pasca lokalisasi ditutup, penyebarannya justru makin sulit dikontrol. Ini harus jadi perhatian dalam kebijakan ke depan,” katanya.

Raperda yang sedang digodok ini tak hanya fokus pada pencegahan dan pengobatan, tetapi juga perlindungan hak-hak pasien.

“Masih ada perusahaan yang menolak pekerja dengan riwayat penyakit ini. Lewat Raperda ini, kami ingin pastikan tidak ada diskriminasi dan semua warga mendapat perlakuan yang adil,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)