SAMARINDA – Aktivitas kendaraan di sekitar kawasan perdagangan dan jasa menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembenahan perparkiran Kota Samarinda. Keterbatasan fasilitas parkir pada sejumlah tempat usaha dinilai dapat memengaruhi ketertiban penggunaan jalan sekaligus kenyamanan masyarakat yang melintas.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai perkembangan aktivitas usaha perlu diimbangi dengan ketersediaan ruang parkir yang memadai. Tanpa fasilitas pendukung yang sesuai, kendaraan pengunjung berpotensi menggunakan sebagian badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kondisi tersebut menjadi perhatian terutama pada kawasan yang memiliki aktivitas perdagangan cukup tinggi, seperti kafe, restoran, dan toko ritel. Kebutuhan parkir yang tidak tertampung di area usaha dapat menimbulkan persoalan bagi pengguna jalan lainnya.
“Banyak tempat usaha belum memiliki lahan parkir yang memadai sehingga kendaraan menggunakan badan jalan. Persoalan ini perlu ditata secara bertahap agar parkir lebih tertib,” katanya.
Menurut Deni, pembenahan fasilitas parkir memerlukan keterlibatan pemerintah dan pelaku usaha. Penataan tidak hanya berkaitan dengan lokasi kendaraan, tetapi juga menyangkut pemanfaatan ruang publik agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengurangi kenyamanan pengguna jalan.
Pemerintah Kota Samarinda diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya penyediaan fasilitas parkir kepada pemilik maupun pengelola tempat usaha.
Selain itu, kejelasan ketentuan penyediaan lahan parkir diperlukan agar setiap kawasan usaha dapat menyesuaikan pengelolaannya dengan kebutuhan kendaraan pengunjung.
Deni memandang penataan secara bertahap dapat menjadi langkah untuk memperbaiki kondisi perparkiran sekaligus mengurangi peluang munculnya aktivitas parkir tidak resmi.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempersiapkan perubahan sistem pembayaran parkir menuju transaksi digital. Penggunaan teknologi pembayaran non-tunai, termasuk QRIS, dinilai dapat membantu memperkuat pencatatan penerimaan retribusi.
Namun, perubahan metode pembayaran tersebut perlu didukung kesiapan pelaksanaan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Digitalisasi parkir merupakan langkah yang tepat untuk menekan kebocoran PAD. Namun, sistem, sumber daya manusia, dan infrastrukturnya harus disiapkan dengan baik,” ujar Deni.
Menurutnya, kesiapan teknologi tidak dapat dipisahkan dari kemampuan petugas dalam menjalankan sistem baru. Juru parkir perlu memahami mekanisme pembayaran digital agar proses transaksi tidak menimbulkan kendala bagi pengguna kendaraan.
Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam masa persiapan. Perubahan kebiasaan pembayaran dari tunai menjadi non-tunai membutuhkan informasi yang jelas agar pengguna layanan dapat menyesuaikan diri.
Melalui sistem transaksi yang tercatat secara digital, pengawasan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran diharapkan dapat berjalan lebih transparan.
Meski demikian, Deni menilai peningkatan transparansi keuangan perlu berjalan seiring dengan perbaikan kondisi di lapangan. Pembayaran yang lebih modern tidak akan sepenuhnya menyelesaikan persoalan apabila lokasi parkir masih belum tertata dengan baik.
Karena itu, pembenahan sektor perparkiran diharapkan mencakup kesiapan fasilitas, pengawasan terhadap aktivitas parkir, serta peningkatan kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan.
Dengan langkah tersebut, penataan kawasan usaha dan penerapan pembayaran digital diharapkan dapat saling mendukung dalam menciptakan sistem perparkiran Samarinda yang lebih tertib, mudah diawasi, dan nyaman bagi masyarakat. (Adv)
