Menyibak RTRW Samarinda 2023–2042, Kecamatan Mana Jadi RTH, Industri, dan Pusat Jasa?

Dokumen RTRW Samarinda 2023-2042. (Laman BPK RI)

BERI.ID – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023–2042 memperlihatkan arah pembangunan Kota Tepian dalam dua dekade ke depan.

Dokumen hukum yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini bukan sekadar daftar wilayah, tetapi peta politik ruang yang menentukan masa depan ekologi, industri, hingga pusat ekonomi kota.

Perda ini mengikat seluruh kawasan darat dan perairan seluas 71.678,36 hektare, mencakup sepuluh kecamatan dengan karakteristik topografi dan fungsi ruang yang berbeda-beda.

Dari 10 kecamatan yang ada di Kota Samarinda, berikut ini besaran masing-masing wilayah:

1. Kecamatan Samarinda Kota 360,09 hektare
2. Kecamatan Samarinda Ulu 5.134,94 hektare
3. Kecamatan Samarinda Ilir 582,30 hektare
4. Kecamatan Samarinda Seberang 1.189,61 hektare
5. Kecamatan Samarinda Utara 23.299,09 hektare
6. Kecamatan Palaran 19.110,84 hektare
7. Kecamatan Sungai Pinang 2.824,80 hektare
8. Kecamatan Sungai Kunjang 6.757,04 hektare
9. Kecamatan Sambutan 9.232,77 hektare
10. Kecamatan Loa Janan Ilir 3.186,89 hektare

Bagaimana Arah Pembangunan Kota Tepian?

Pasal 5 Perda menetapkan tujuan besar, Samarinda diarahkan menjadi Kota Tepian yang modern, nyaman, dan berkelanjutan, dengan prioritas pengembangan sektor perdagangan, jasa, dan industri.

Artinya, kebijakan ruang ini akan menjadi dasar semua keputusan besar pemerintah kota, mulai dari lokasi investasi, koridor transportasi, distribusi permukiman, hingga proyek ruang publik.

Pembagian Fungsi Ruang: Kawasan Menjadi Apa?

Kali ini, RTRW bakal dibedah dari sisi tiga kluster besar pengembangan ruang, Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan industri, dan kawasan perdagangan-jasa.

Setiap kluster saling terhubung dan mempengaruhi pola pertumbuhan ruang kota.

1. Ruang Terbuka Hijau – 4.798,34 hektare

Sebaran RTH terbesar terletak di kecamatan dengan bentang alam luas seperti Samarinda Utara, Palaran, dan Sungai Kunjang. Setiap kecamatan setidaknya memiliki beberapa kelurahan yang dikunci sebagai benteng ekologis.

Wilayah-wilayah seperti Harapan Baru, Budaya Pampang, Air Hitam, Sungai Keledang, hingga Makroman masuk dalam daftar prioritas sebagai zona penyerap air, pengendali polusi, dan ruang publik ekologis.

2 Kawasan Industri – 3.768,41 hektare

Clusternya banyak menempel di jalur logistik dan pelabuhan, terutama Loa Janan Ilir, Palaran, Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, dan sebagian kawasan Sambutan.

Peta ini menunjukkan arah yang jelas, industri diarahkan pada koridor selatan dan barat Samarinda, wilayah yang dekat dengan akses Sungai Mahakam, jalur angkut barang, dan pintu keluar menuju Kaltim bagian selatan serta IKN.

3. Kawasan Perdagangan dan Jasa – 7.484,64 hektare

Kluster terluas ini mengisi hampir semua kecamatan.

Penyebarannya menjadi tanda bahwa Samarinda memosisikan diri sebagai pusat layanan regional, bukan sekadar kota administratif.

Kelurahan seperti Bugis, Pelabuhan, Pasar Pagi, Sidodamai, Loa Bakung, hingga Teluk Lerong Ulu masuk dalam zona perdagangan strategis. Daerah ini akan menjadi sentra ekonomi berbasis layanan, retail, dan pusat perkantoran. (lis)

Exit mobile version