Pembahasan Perda Guest House Harus Diprioritaskan

Foto: Muhammad Afif Rayhan Harun Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda

SAMARINDA– Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyebutkan bahwa dua Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi pembahasan di Kedewanan, yakni Perda Miras dan Perda Guest House.

Ia menyampaikan bahwa dari dua perda tersebut yang menjadi pembahasan prioritas di DPRD adalah terkait perda Guest House.

“Pembahasan perda Guest House itu nanti hanya soal pengklasifikasiannya saja yang mau dikhususkan,” ucap Afif.

Lanjut Afif, terkait dengan waktu pembahasan akan berlanjut di Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda).

“Untuk pembahasan selanjutnya itu, akan dibahas di dalam Bapemperda ataupun rapat diluar Komisi. Untuk sementara 2 rencana itu jadi salah satu prioritas juga di komisi,” tambahnya.

Menurutnya, terkait dengan Guest House, ia mengatakan jika pengklasifikasian dilakukan, sehingga bisa menentukan mana saja yang masuk dalam kategori Kos-kosan atau ruko dan lain sebagainya.

“Kita tidak tau sekarang yang mana disebut kos-kosan dan yang mana disebut ruko. Ini kan perlu di dipengklasifikan,” jelasnya.

Namun demikian, ia menyampaikan bahwa telah melakukan kunjungan ke daerah yang telah menerapkan Perda tersebut, yakni Yogyakarta.

“Kemarin waktu saya melakukan kunjungan di Yogyakarta, memang ada Perda yang mengatur tentang itu,” bebernya.

Untuk diketahui, pembahasan pertama sebelum Guest House adalah soal Miras yang masih tumpang tindih dalam hal regulasi.

(Boni/adv)

Exit mobile version