BERI.ID – Pekerjaan Teras Samarinda tahap II, khususnya segmen 2 dan segmen 4 yang belum rampung hingga saat ini masih mendapat tambahan waktu pengerjaan selama 50 hari, ini menandai potensi sanksi denda jika target tidak tercapai.
Informasi terkait tambahan waktu tersebut berasal dari laporan internal, namun detail teknisnya belum sepenuhnya didalami Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Orang nomor satu di Kota Samarinda itu menegaskan, fokus pemerintah saat ini bukan pada teknis kontrak, melainkan memastikan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target.
“Saya dapat laporan memang ada tambahan waktu 50 hari kerja. Tapi mulai kapan dan berakhir kapan, itu nanti saya cek lagi,” bebernya, Jumat (20/2/2026).
Ia bahkan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas jika hasil pekerjaan tidak memenuhi standar.
“Yang penting bagi kami pekerjaan ini harus selesai. Kalau nanti tidak sesuai, bisa saja saya minta dibongkar,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kualitas hasil pekerjaan menjadi perhatian utama, bukan sekadar mengejar penyelesaian proyek.
Di sisi lain, mekanisme denda dalam proyek juga menjadi sorotan.
Andi Harun menjelaskan bahwa keterlambatan tidak selalu menjadi tanggung jawab kontraktor.
Hanya saja siapa saja kontraktor proyek Teras Samarinda, ia mengakui tidak tahu menahu.
Walaupun dalam beberapa kasus, pemerintah juga bisa menjadi penyebab molornya pekerjaan.
“Kalau kontraktor yang terlambat, dia kena denda. Tapi kalau dari pemerintah yang menyebabkan keterlambatan, maka pemerintah yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurutnya, faktor keterlambatan bisa berasal dari berbagai aspek, mulai dari perubahan kontrak, keterlambatan pelaksanaan di lapangan, hingga proses administrasi yang tidak berjalan sesuai jadwal.
Jika keterlambatan disebabkan oleh pemerintah, maka kontraktor dapat diberikan perpanjangan waktu tanpa dikenai sanksi.
Sebaliknya, jika keterlambatan murni akibat kinerja kontraktor, maka sanksi denda hingga pemutusan kontrak dapat diterapkan, tergantung hasil evaluasi teknis.
“Kalau memang penyedia jasa yang tidak mampu menyelesaikan, tentu ada konsekuensi. Itu bisa sampai pengakhiran kontrak,” katanya.
Tambahan waktu 50 hari yang diberikan kini menjadi penentu, apakah proyek Teras Samarinda dapat diselesaikan sesuai target atau kembali mengalami kendala.
Andi Harun menyebut evaluasi lebih lanjut akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk memastikan progres di lapangan dan kepatuhan terhadap kontrak kerja. (lis)
