SAMARINDA – Penantian panjang Eks Karyawan PT. KIMCO ARMINDO, belum juga menemui titik terang.
Hingga memasuki tahun 2019 belum ada kejelasan mengenai uang pesangon yang harusnya sudah dibayarkan sejak mereka dirumahkan sekitar 4 Tahun yang lalu.
Rabu, (15/01), eks karyawan didampingi kuasa hukum, menggelar press conference di salah satu cafe yang ada Jalan Kusuma Bangsa, Gor Segiri Samarinda. Mereka meminta agar pihak Kepolisian dan pihak pemerintah bertindak tegas dalam menyelesaikan permasalahan mereka.
Salah satu eks Karyawan PT KIMCO ARMINDO menuturkan bahwa, pihak perusahaan hingga kini belum memberikan hak para keryawan, meski sudah dilakukan mediasi sebanyak dua kali. Bahkan mereka pun pernah mengadu ke DPR untuk menyelesaikan hal tersebut. namun hingga kini belum ada kejelasan pembayaran hak mereka.
” kami sudah pernah mediasi, bahkan sudah ke kantor DPR juga, tapi mereka dzalim, mereka hanya mau bayar 25 persen dari total pesangon, itu pun di cicil” tutur Maryunis, salah satu eks karyawan PT. Kimco Armindo.
Maryunis sendiri merupakan salah satu dari 58 karyawan yang masih belum mendapatkan haknya padahal dirinya sudah mengabdi selama 6 tahun dalam perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, diperoleh informasi bahwa, PHK tersebut berawal dari adanya sengketa saham didalam perusahaan yang berimbas kepada karyawan. Namun hingga kini mereka hanya ditelantarkan dan tidak diberi uang pesangon sejak dirumahkan.
Diketahui, PT. KIMCO ARMINDO, Merupakan perusahan Tambang yang berdiri dibawah induk Toba Group yang hingga kini tetap beroprasi di Desa Segihan Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara.
Didit Hariadi, selaku Kuasa Hukum eks Karyawan menjelaskan bahwa, terdapat dugaan perusahaan memiliki pelanggaran lainya selain penelantaran hak karyawan. Pasalnya dirinya menemukan bebera data pelanggaran brupa keterlambatan pembayaran Jaminan Reklamasi (jamrek), hutang piutang Pajak,pembayaran royalti dan dokumen pelanggaran lainnya.
Didit juga mengatakan akan segera menempuh jalur hukum dengan bukti yang ada serta memperjuangkan hak-hak karyawan yang sudah ditelantarkan hingga 4 tahun.
” kami akan menempuh jalur hukum, dan terus memperjuangkan hak karyawan” sebut Didit. (Rad)