Warga Perumahan Syafir di Sempaja Mengomel, Janji Developer untuk Fasilitas Air Bersih Tak Kunjung Terpenuhi 

Potret Perumahan Syafir Kelurahan Sempaja Selatan. (Foto: Lisa/ beri.id)

BERI.ID – Emnas Tri Saputra, salah satu warga Perumahan Syafir, RT 26 Kelurahan Sempaja Selatan, menuntut developer menanggung penuh biaya pemasangan jaringan air bersih PDAM dan memperbaiki kualitas bangunan rumah yang dinilai jauh di bawah standar.

Namun, mediasi yang digelar di kantor kelurahan, Jumat (22/8/2025) sore ini berakhir buntu.

Warga mendesak pihak developer perumahan untuk menunaikan janji untuk pemenuhan fasilitas air bersih, namun tak pernah kunjung terpenuhi.

“Sudah tujuh, delapan tahun dijanjikan air bersih, tapi tak kunjung terealisasi. Begitu warga bergerak mandiri, malah muncul kesan developer ikut mencari untung dari biaya yang kami keluarkan,” omel Putra, sapaan akrabnya, kepada pewarta media ini.

Lanjutnya, perjanjian awal berbeda-beda antarblok perumahan, ada yang dijanjikan pemasangan PDAM, ada yang tidak, sehingga memicu kebingungan dan perdebatan.

Janji manis developer, perbedaan akad antarblok, dan kualitas bangunan yang dipertanyakan menjadi bom waktu di tengah maraknya pemasaran rumah “syariah” tanpa perantara bank.

Developer hanya mau tanggung 50 persen biaya PDAM

Pihak dari perusahaan pengembang, Bejo Lelono, menyatakan bersedia menanggung separuh biaya pipa sekunder senilai Rp136,5 juta yang dibagi rata ke sekitar 40 rumah terdampak. Artinya, beban tiap rumah sekitar Rp1,7 juta.

Namun, warga bersikeras seluruh biaya harus ditanggung developer.

“Ini soal janji, bukan soal kemampuan kami bayar. Kalau dari awal dijanjikan 100 persen ditanggung developer, ya harus dipenuhi,” tegas Putra.

Lurah Sempaja Selatan, Deddy Wahyudi, membenarkan adanya kebuntuan.

“Kami coba mediasi, bahkan buka Zoom untuk warga di luar Samarinda, tapi tidak ada kata sepakat. Warga minta developer tanggung penuh, developer bertahan di angka 50 persen,” ujarnya.

Kualitas Bangunan Dipertanyakan

Selain air bersih, warga juga mengeluhkan mutu bangunan yang dianggap rendah, mulai dari kerusakan dinding miring, retak, berulang setiap tahun.

“Garansi rumah cuma tiga bulan, seolah-olah setelah itu kerusakan jadi tanggung jawab konsumen,” kata Putra.

Beberapa rumah tipe 48 yang dijual sekitar Rp500 juta disebut tidak sebanding dengan kualitas yang diterima.

Dalam hal ini, Bejo Lelono menegaskan pihaknya sudah transparan soal garansi.

“Jual beli itu akad. Garansi hanya tiga bulan sepanjang rumah belum direnovasi. Setelah itu, tanggung jawab pemilik,” ujarnya.

Legalitas Proyek Belum Jelas

Dalam mediasi, terungkap perumahan ini belum sepenuhnya terdata di Dinas Perkim Kota Samarinda.

Lurah Deddy menegaskan pihak kelurahan tidak mengetahui detail kontrak jual-beli karena proses perizinan kini langsung melalui OSS (Online Single Submission).

“Kami baru tahu setelah ada masalah. Sistem sekarang membuat kelurahan tidak ikut mengawasi sejak awal,” katanya.

Bejo membantah tudingan tidak berizin. Menurutnya, Syafir Residence menjual “kapling siap bangun” dengan sertifikat pecah, PBB, dan IMB lama yang kini disesuaikan menjadi PBGE (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Ini bukan perumahan permanen seperti developer besar, tapi pemukiman syariah, alternatif kredit rumah tanpa bank, tanpa bunga, tanpa denda,” jelasnya.

Akibat tidak adanya titik temu, warga berencana melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum atau mengadukan kasus ini ke pemerintah kota.

“Air bersih itu hak dasar, bukan fasilitas tambahan. Jangan jadikan kesepakatan syariah sebagai alasan untuk lari dari kewajiban,” ujar Putra. (lis)

Exit mobile version