1.500 Pedagang Pegang Kunci, Persoalan SKTUB Pasar Pagi Belum Usai

Pemberitahuan dari Pemerintah Kota Samarinda, di pintu masuk Pasar Pagi, yang menyatakan melarang keras memperjual belikan dan menyewakan lapak. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Dari 1.804 pedagang Pasar Pagi yang masuk dalam pendataan awal, sebagian besar sudah dipersiapkan Pemerintah Kota Samarinda, khususnya Dinas Perdagangan, untuk menempati gedung baru.

Hanya saja saat ini, penataannya belum sepenuhnya menutup persoalan lama yang selama bertahun-tahun mengendap di Pasar Pagi, yakni praktik penyewaan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB).

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, mengakui bahwa progres pengambilan kunci berjalan cukup signifikan.

Sekitar 1.500 pedagang telah mengambil kunci kios, sementara sisanya belum hadir karena berbagai alasan teknis, termasuk masih berada di luar daerah.

“Pengambilan kunci masih berlangsung. Tidak semua bisa hadir bersamaan,” kata Nurrahmani, Jumat (16/1/2026).

Di balik angka tersebut, muncul keluhan dari pemegang SKTUB yang merasa tidak terakomodasi dalam distribusi awal.

Pemerintah menegaskan, persoalan ini bukan disebabkan keterlambatan pedagang mengambil kunci, melainkan karena sistem pendataan yang memang dilakukan bertahap.

Kata Nurrahmani, tahap pertama secara sengaja hanya memuat pedagang yang selama ini benar-benar aktif berjualan di Pasar Pagi sebelum direvitalisasi.

Data tersebut dikunci melalui aplikasi yang menjadi dasar utama penempatan kios.

“Yang masuk sekarang ini adalah pedagang aktif. Bukan soal siapa cepat ambil kunci, tapi siapa yang tercatat di tahap awal,” ujarnya.

Ia menegaskan, pedagang yang belum masuk bukan berarti dihapus haknya. Pendataan lanjutan akan dilakukan setelah fase penataan awal selesai.

Namun, sistem digital tetap menjadi prasyarat mutlak. Tanpa tercatat di aplikasi, proses administrasi tidak bisa berjalan.

Masalah paling pelik justru muncul dari temuan praktik penyewaan SKTUB.

Dalam banyak kasus, pemilik dokumen legal tidak lagi berjualan secara langsung, sementara kios ditempati penyewa.

Kondisi ini memunculkan persoalan serius ketika jumlah lapak di gedung baru tidak sebanding dengan jumlah klaim kepemilikan dan penggunaan.

“Kalau pemilik SKTUB dan penyewa sama-sama minta difasilitasi, jelas tidak mungkin. Ruangnya tidak cukup,” ujar Nurrahmani.

Disdag saat ini tengah menyusun sejumlah skema penyelesaian untuk meredam potensi konflik, termasuk opsi kebijakan yang akan disampaikan langsung kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun sebagai pengambil keputusan.

Hingga kini, belum ada keputusan final terkait nasib SKTUB yang disewakan, termasuk apakah pemilik dokumen tetap mendapat lapak atau justru pedagang aktif yang diprioritaskan.

Pemerintah memilih berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak memicu gejolak baru.

Disdag menargetkan seluruh distribusi lapak tahap pertama rampung dalam Januari 2026.

Pedagang yang telah menerima kunci diarahkan untuk segera menempati kios dan memulai aktivitas jual beli, meski jadwal resmi pembukaan penuh Pasar Pagi belum ditetapkan.

“Yang kami kejar sekarang adalah penempatan dulu. Soal peresmian, belum ada pembahasan,” tutup Nurrahmani. (lis)

Exit mobile version