BERI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten tengah menyelidiki beredarnya video yang memperlihatkan dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun oleh seseorang yang mengaku sebagai bagian dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan berdasarkan informasi dari video viral tersebut. Hingga kini, lima orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Ketua Kadin Cilegon serta perwakilan dari PT Chandra Asri Petrochemical Tbk dan PT Chengda.
“Kemarin kami sudah memeriksa lima orang saksi,” ungkap Kombes Dian kepada awak media, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, delapan saksi lainnya juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini, meski kehadiran mereka masih belum dipastikan.
“Kita tunggu saja, semoga mereka bisa hadir,” ujarnya.
Kombes Dian menegaskan bahwa seluruh individu yang terekam dalam video, termasuk pihak yang diduga melakukan pengancaman, akan diperiksa.
“Semua orang yang terlihat dalam video akan kami mintai keterangan,” tegasnya.
Langkah selanjutnya adalah menggelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Kalau ditemukan unsur pidana, otomatis kasus ini akan kami tingkatkan menjadi laporan polisi, dan proses hukumnya akan berjalan sesuai aturan,” jelas Dian.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini. Ia menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, sejalan dengan peran Polda Banten sebagai bagian dari Satgas Percepatan Investasi.
“Dengan adanya video yang beredar, kami segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Irjen Suyudi saat menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Rabu (14/5/2025).
Diberitakan sebelumnya, heboh soal video viral permintaan proyek Rp 3 – 5 Triliun tanpa lelang kepada Warga Negara Asing (WNA).
Ditelusuri, proyek perusahaan dari yang dimaksud adalah termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek itu adalah pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) yang tengah berlangsung di Cilegon, Banten.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari Chandra Asri Group, dan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025.
Pabrik CA-EDC ini diproyeksikan mampu memproduksi 400 ribu ton kaustik soda basah dan 500 ribu ton ethylene dichloride (EDC) setiap tahun. Produk-produk tersebut berperan penting sebagai bahan baku dalam berbagai sektor industri seperti pemurnian nikel, baterai kendaraan listrik, produksi kertas, hingga bahan PVC untuk konstruksi bangunan.
Namun, proyek yang diperkirakan menelan investasi sebesar Rp15 triliun ini terseret isu tak sedap setelah muncul dugaan permintaan “jatah proyek” oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon serta sejumlah organisasi lokal lainnya.
Isu ini mencuat setelah beredar sebuah video pertemuan antara perwakilan kontraktor proyek asal Tiongkok, Chengda Engineering Co Ltd (CEE), dengan sejumlah kelompok lokal. Dalam video tersebut, tampak beberapa orang berseragam Kadin menyampaikan permintaan bagian proyek, bahkan tanpa proses lelang.
“Tanpa lelang! Harus jelas porsinya. Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin, tanpa lelang. Bagi!” ucap salah satu peserta rapat dengan nada keras dalam rekaman yang viral.
Perwakilan dari Chengda Engineering dalam pertemuan tersebut merespons dengan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama, namun meminta pihak lokal membuktikan terlebih dahulu kapasitas atau kompetensinya.
“Sebenarnya, seluruh rencana subkontrak akan saya bagikan kepada Anda, tetapi Anda perlu membuktikan dulu apa yang bisa Anda lakukan,” ujar perwakilan CEE.
Dalam video yang sama, anggota kelompok tersebut juga menyinggung nilai proyek yang disebut mencapai Rp17 triliun, di mana hanya sekitar Rp1 triliun yang disebut telah diberikan kepada pihak lokal. Mereka menuntut alokasi yang lebih besar dari total nilai investasi.
Menanggapi polemik ini, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan sikap tegas. Ia memastikan bahwa Kadin Indonesia akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius. Anindya mengumumkan empat langkah konkret, yakni pembentukan tim verifikasi independen, penyusunan rekomendasi sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar, pelaporan resmi kepada Kementerian Investasi/BKPM, serta penyusunan SOP untuk mengatur keterlibatan Kadin dalam proyek strategis nasional.
“Kadin Indonesia menolak keras segala bentuk intimidasi, tekanan, dan cara-cara non-prosedural yang dapat merusak iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia,” tegas Anindya melalui unggahan resminya di Instagram @anindyabakrie. (len)