BERI.ID – Koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), Lukman Nil Hakim, menyatakan bahwa perusahaan aplikator transportasi online roda empat di Kaltim telah melangkahi batas kewenangannya, sebab para aplikator telah secara aktif menetapkan tarif, memodifikasi harga di pasar, bahkan mengatur strategi promosi, yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018.
Ia menegaskan bahwa status hukum perusahaan aplikasi harus diperjelas agar tidak ada celah bagi mereka untuk mengendalikan harga seenaknya.
“Kalau mereka memang perusahaan aplikasi, jelas tidak boleh menetapkan tarif. Itu domain pemerintah melalui mekanisme resmi seperti SK Gubernur. Mereka merubah dengan alasan ‘respon pasar’. Ini jelas melanggar,” tegasnya saat agenda pertemuan dengan pihak Pemprov dan aplikator di Lantai 1 Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/8/2025).
Dikatakan Lukman, situasi ini bukan hanya soal angka tarif, melainkan soal kemitraan yang tidak sehat, dimana kemitraan seharusnya saling menguntungkan.
“Tapi yang terjadi, mereka bermodalkan aplikasi untuk mempertemukan driver dengan penumpang, lalu bertindak layaknya perusahaan transportasi yang memegang kendali penuh. Rancu, dan harus segera diluruskan,” tambahnya.
Dalih Kondisi Pasar dari Aplikator
Perwakilan Grab Indonesia, Iqbal, mengungkapkan pihaknya sempat mematuhi SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 pada 1 Juli 2025. Namun pada 31 Juli, manajemen pusat menurunkan tarif sebesar 39 persen.
“Kami memahami banyak mitra kecewa, tapi ini adalah respon terhadap kondisi pasar yang tidak seimbang. Kami siap menaikkan tarif lagi jika semua aplikator patuh SK,” katanya.
Perwakilan Maxim Samarinda, Indra Soba Kandani, menyampaikan alasan serupa.
Ditekankannya, kerugian 45 persen membuat penerapan tarif sesuai SK menjadi tidak realistis.
“Bukan kami tidak mau ikut aturan, tapi penurunan permintaan terlalu tajam. Kami mendorong adanya kesepakatan tarif yang jelas dan bisa diterapkan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Hendri, perwakilan dari Aplikator Gojek menegaskan bahwa hingga kini pihaknya masih mematuhi SK Gubernur. Meski demikian, ia mengakui tekanan bisnis tetap ada.
“Kami berharap pemerintah bisa menyesuaikan tarif agar secara bisnis semua pihak bisa bertahan,” katanya.
Dishub: SK Tetap Berlaku, Hapus Promo Murah
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, menegaskan bahwa SK Gubernur tetap berlaku sebagai acuan resmi tarif ASK.
Ia mengakui, sejak diterbitkan pada 2023, SK ini belum pernah dievaluasi padahal PM 118 mewajibkan evaluasi setiap enam bulan.
“Kaltim ini punya tarif batas bawah dan atas tertinggi. Memang perlu dievaluasi, tapi sambil menunggu, semua pihak harus taat aturan. Promo dan slot harga murah harus dihapus. Jalankan dulu regulasi yang ada. Kalau terus begini, sampai kiamat pun tidak selesai,” tegasnya.
Suara Pedas dari Lapangan
Pertemuan ini memanas ketika Veronika, driver Maxim, meluapkan kekecewaannya di pertemuan itu.
“Kami dimanfaatkan. Yang kaya makin kaya, yang miskin tetap miskin. Saya janda anak satu, dan ucapan kalian sangat menyakitkan. Aplikator harus ikut aturan pemerintah,” ujarnya dengan suara bergetar.
Sementara itu, Lilis, mitra Grab Car, mempertanyakan arah evaluasi SK. Ia khawatir jika aturan ini dilemahkan akan makin memperburuk kondisi lapangan.
“Kalau aplikator tidak hentikan rekrutmen driver, bagaimana order bisa stabil? Ini masalah klasik yang tidak pernah selesai,” tandasnya. (lis)