BK DPRD Kaltim Tegas Minta Dewan Jaga Etika Publik, Dugaan Pelanggaran AG Diperdalam Sesuai Prosedur

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi menegaskan komitmennya untuk menegakkan kode etik terhadap seluruh anggota dewan tanpa pandang bulu, usai menerima laporan dari Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) terkait dugaan pelanggaran etika oleh salah satu anggota DPRD Kaltim berinisial AG, yang dianggap melakukan tindakan tidak pantas di media sosial.

Subandi menjelaskan, BK telah lebih dahulu mengambil langkah internal sebelum laporan tersebut masuk.

Pemanggilan resmi terhadap AG sudah dilakukan bahkan sebelum APPK melayangkan aduan.

“Sebenarnya tanpa ada laporan ini pun, kami dari Badan Kehormatan sudah lebih dulu mengirimkan undangan resmi kepada yang bersangkutan. Kami akan melakukan klarifikasi,” ujar Subandi, di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (15/10/2025).

Ia menegaskan, BK DPRD Kaltim bekerja berdasarkan tupoksi, kode etik, dan tata beracara, yang diatur secara resmi dalam peraturan dewan.

Seluruh proses akan berjalan profesional dan objektif, tanpa intervensi politik ataupun kepentingan personal.

Pihaknya akan pelajari semua unsur, termasuk kategori pelanggaran yang dilakukan, mulai dari ringan, sedang, atau berat.

“Semua sudah diatur mekanismenya. Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan asumsi,” tegasnya.

Subandi juga mengungkapkan bahwa BK sebelumnya sudah pernah memberikan teguran lisan kepada AG terkait sejumlah tindakan yang dinilai kurang elok secara etik.

Salah satunya ketika AG terlibat dalam kegiatan bersama tenaga honorer di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu dengan latar belakang bertuliskan “Untuk Gubernur”.

Ia mengakui hal tersebut bukan pelanggaran berat, namun secara etik, Subandi menilai kurang pantas, mengingat posisi legislatif dan eksekutif memang satu kesatuan dalam pemerintahan daerah, akan tetapi masing-masing punya mekanisme tersendiri.

“Kalau mau menyelesaikan masalah, mestinya lewat hearing resmi di DPRD, bukan menggelar pertemuan dengan simbol politik tertentu,” jelas Subandi.

Kejadian itu telah menjadi catatan tersendiri bagi BK dan telah direspons dengan teguran informal.

Namun kali ini, karena laporan telah masuk secara resmi, maka seluruh proses akan ditempuh secara formal sesuai prosedur yang berlaku.

Menanggapi desakan mahasiswa agar BK bersikap tegas, Subandi menegaskan bahwa lembaganya tidak akan kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran etik, sekalipun pelakunya adalah kolega sendiri.

“Meskipun AG adalah rekan kami, jika terbukti melanggar, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan. Kami bekerja objektif dan profesional,” ujarnya.

BK memiliki tahapan sanksi yang diatur secara berjenjang, mulai dari teguran, peringatan tertulis, hingga rekomendasi ke partai politik, apabila pelanggaran terbukti berat.

Setiap tahapan, lanjutnya, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi.

Di akhir pernyataannya, Subandi menyampaikan pesan penting kepada seluruh anggota DPRD Kaltim agar lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak di ruang publik, terutama di media sosial.

Ia mengingatkan, ucapan atau tindakan yang menyinggung SARA maupun mencederai perasaan masyarakat dapat mencoreng citra lembaga wakil rakyat.

“Mari jaga ucapan dan perilaku kita di depan publik. Jangan sampai ada pernyataan yang menimbulkan kegaduhan atau melukai masyarakat. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi juga marwah lembaga,” tutupnya.

Proses klarifikasi terhadap AG dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan selesai. (lis)

Exit mobile version