BERI.ID – Dua gerai Mie Gacoan di Samarinda, yang beroperasi sejak September 2024 di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Wahid Hasyim tercatat belum menyetorkan pajak parkir off-street ke kas daerah, memunculkan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memantik sorotan publik.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyebut kelalaian tersebut berpotensi merugikan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Dikatakannya, aktivitas parkir di kedua lokasi berlangsung setiap hari, namun kontribusi fiskalnya justru nihil.
“Sejak buka sampai sekarang tidak ada setoran pajak parkir. Kalau dihitung, potensi yang hilang bisa ratusan juta rupiah,” tegas Iswandi, Jumat (16/1/26).
Ia menilai masalah ini tak bisa dilepaskan dari konflik pengelolaan parkir.
Manajemen pusat melalui PT Pesta Pora Indonesia menunjuk PT Bahana Security Sistem (BSS) asal Makassar sebagai pengelola.
Sementara itu, kelompok warga lokal melalui CV Putera Borneo Sejahtera (PBS) mengajukan diri untuk dilibatkan agar pengelolaan tidak dikuasai pihak luar.
Dijelaskan Iswandi, dominasi pengelola dari luar daerah berpotensi menghilangkan efek ekonomi bagi warga Samarinda.
“Harusnya duduk bersama, libatkan tenaga lokal, buat skema yang adil. Jangan sampai kita cuma jadi penonton, sementara uangnya justru mengalir ke luar daerah,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa secara regulasi teknis, pengelolaan parkir off-street sudah mengacu pada Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 dan wajib terdaftar dalam OSS dengan klasifikasi KBLI 52215.
Namun ia menegaskan, pemenuhan dokumen perizinan tidak menghapus kewajiban pengelola untuk menyelesaikan dampak sosial di lapangan, termasuk kemacetan dan potensi gangguan ketertiban.
“Secara administrasi bisa dipenuhi, tapi persoalan sosial harus diselesaikan lebih dulu. Itu tanggung jawab pengelola,” tandasnya. (lis)
