Lewat Surat Edaran Wali Kota, Harga Seragam Sekolah Dikunci! Ortu Punya Full Authority

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Lisa/ beri.id)

BERI.ID – Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400/2012/200 Tahun 2025 tentang Pedoman Satuan Harga Pakaian Seragam, Atribut Sekolah, dan Larangan Pungutan Lainnya di TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa orang tua siswa kini memiliki kebebasan penuh dalam membeli seragam.

“Tidak ada lagi beban biaya tambahan yang tidak semestinya ditanggung orang tua siswa. Mereka bebas membeli seragam di mana saja, sepanjang model dan warnanya sesuai ketentuan sekolah,” tegas Andi Harun, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan, koperasi sekolah tetap diperbolehkan menjual seragam, namun sifatnya hanya opsional.

“Tidak boleh ada lagi pemaksaan. Koperasi sekolah hanya sebagai salah satu opsi, bukan kewajiban,” imbuhnya.

Saat ditanya bagaimana perasaannya mengetahui kabar tersebut, Andi Harun mengaku sempat merasakan perasaan “nano-nano”.

“Perasaan saya nano-nano,” ujarnya.

Dalam SE tersebut, Pemkot Samarinda menetapkan standar harga resmi untuk seragam dan atribut sekolah, agar tidak ada permainan harga di lapangan.

Komponen yang wajib ditanggung orang tua, seperti batik, set olahraga, dasi, hingga jilbab dan topi sekolah, dipatok dalam rentang harga tertentu.

Sementara sejumlah kebutuhan lain dialokasikan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sehingga tidak lagi dibebankan ke orang tua.

Berikut komponen biaya seragam dan atribut sekolah sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 400/2012/200 Tahun 2025 yang diteken Wali Kota Samarinda, Andi Harun:

1. Sekolah Dasar Negeri (SDN)

Ditanggung Orang Tua
– Batik Kaltim/Samarinda: Rp95.000 – Rp125.000
– Set Pakaian Olahraga: Rp110.000 – Rp150.000
– Ikat Pinggang Hitam: Rp30.000 – Rp40.000
– Kaos Kaki: Rp15.000 – Rp20.000
– Label Lokasi Sekolah: Rp5.000 – Rp7.500
– Label Kelas: Rp5.000 – Rp7.500
– Dasi Sekolah: Rp15.000 – Rp20.000
– Jilbab: Rp20.000 – Rp25.000
– Topi Sekolah: Rp20.000 – Rp25.000

Ditanggung Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)
– Buku Catatan Kesehatan: Rp20.000 – Rp25.000
– Kartu Pelajar, Perpustakaan, dan KTA Pramuka: Rp10.000 – Rp30.000
– Sampul Rapot: Rp30.000 – Rp40.000
– Panduan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah): Rp10.000 – Rp15.000
– Buku Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (per semester): Rp20.000 – Rp25.000
– Buku Kegiatan Ramadan: Rp20.000 – Rp25.000

2. Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)

Ditanggung Orang Tua
– Batik Kaltim/Samarinda: Rp120.000 – Rp170.000
– Set Pakaian Olahraga: Rp130.000 – Rp170.000
– Ikat Pinggang Hitam: Rp40.000 – Rp50.000
– Kaos Kaki: Rp25.000 – Rp30.000
– Label Lokasi Sekolah: Rp5.000 – Rp10.000
– Label Kelas: Rp5.000 – Rp10.000
– Dasi Sekolah: Rp20.000 – Rp30.000
– Jilbab: Rp30.000 – Rp45.000
– Topi Sekolah: Rp30.000 – Rp38.000

Ditanggung Dana BOSP
– Buku Catatan Kesehatan: Rp20.000 – Rp25.000
– Kartu Pelajar / Kartu Perpustakaan: Rp10.000 – Rp30.000
– Sampul Rapot: Rp30.000 – Rp40.000
– Panduan MPLS: Rp10.000 – Rp15.000

3. Taman Kanak-Kanak Negeri (TK Negeri)

Ditanggung Orang Tua
– Hem tangan panjang, rok/celana panjang biru tua, rompi biru tua, dasi, bet nama & lokasi, topi/jilbab: Rp325.000
– Rompi Rajut Merah Maroon + Rok/Celana Panjang Kotak-kotak: Rp225.000
– Rompi Rajut Hijau + Rok/Celana Panjang Kotak-kotak: Rp225.000
– Rompi Rajut Biru Navi + Rok/Celana Panjang Kotak-kotak: Rp225.000
– Baju Muslim Panjang + Celana: Rp225.000

Koperasi sekolah saat ini boleh menjual, tapi sifatnya opsional, tidak boleh memaksa. Kebijakan ini berlaku sejak 25 Juli 2025. (lis)

Exit mobile version