SAMARINDA – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) ketahanan keluarga DPRD Kaltim kembali diperpanjang pada saat Rapat Paripurna ke- 24 pada, Senin (13/9/2021).
Selain Pansus itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lain yang diperpanjang adalah Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2019-2023.
Pansus pembahasan Raperda Ketahanan Keluarga dan RPJMD akan diperpanjang selama satu bulan. Namun Pansus Raperda BMD diperpanjang sampai akhir November 2021.
Dikonfirmasi usai Paripurna, ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK membeberkan alasan perpanjangan Raperda tersebut.
“Perpanjangan dilakukan agar Pansus dapat lebih matang sambil mempersiapkan gelaran uji publik,”kata Makmur saat dijumpai di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.
Kerja Pansus pembahas Raperda Ketahanan Keluarga dan RPJMD Kaltim, diakui Makmur sebenarnya tidak terlalu sulit. Oleh sebab itu, kedua Pansus tersebut hanya diperpanjang selama sebulan.
Namun khusus Pansus BMD, menurutnya perlu diperpanjang sampai akhir November sebab Pansus ditugaskan menginventarisasi aset daerah yang bermasalah.
“Karena dulu aset ini masuk ke kabupaten, sekarang dilimpahkan lagi ke provinsi jadi itu yang agak sulit. Kemudian peranan kita masuk kesitu, tidak boleh namanya aset dilimpahkan keluar itu seenaknya langsung diberikan,” tandas Makmur.
Selain ketiga Pansus Raperda tersebut yang di perpanjang. Pada Paripurna tersebut juga mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). (Fran)