BERI.ID – Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia angkat bicara soal penyegelan kantor operasional mereka di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam pernyataan resminya yang masuk melalui email redaksi, Maxim menyampaikan sikap hormat terhadap kewenangan pemerintah daerah namun menyoroti belum adanya penjelasan rinci atas dasar hukum tindakan penyegelan tersebut.
Maxim menyebut penyegelan itu dilakukan di tengah upaya mereka untuk mematuhi SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Bahkan, pihak perusahaan mengklaim telah menerapkan tarif resmi itu sepenuhnya selama tiga minggu terakhir di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Namun, menurut Maxim, penerapan tarif baru justru menimbulkan penurunan signifikan dalam jumlah pesanan dan pendapatan mitra pengemudi. Dalam evaluasinya, terjadi penurunan order hingga 35% dan penurunan penghasilan harian mitra pengemudi sebesar 45%.
“Regulasi ini belum mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, baik dari sisi keadilan ekonomi maupun daya saing usaha,” ujar Muhammad Rafi Assagaf, Government Relation Specialist Maxim Indonesia.
Maxim menegaskan bahwa keberadaan mereka telah membuka peluang ekonomi bagi ribuan masyarakat di Kalimantan Timur.
Kantor operasional juga berfungsi sebagai pusat layanan, pelatihan, dan komunikasi bagi para mitra.
Karena itu, tindakan administratif seperti penyegelan dinilai bisa merugikan jika tidak dilakukan dengan pendekatan dialogis.
Meski demikian, Maxim menyatakan tetap terbuka dan kooperatif. Pihaknya telah menyampaikan data dan evaluasi resmi terkait dampak tarif sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan.
“Kami percaya bahwa dialog konstruktif antara pelaku usaha dan pemerintah akan menghasilkan solusi terbaik demi kepentingan bersama,” tegas Rafi. (ama)