Pedagang Resah! Kebijakan Jalan Satu Arah di Abul Hasan Samarinda Bikin Omzet Makin Tekor 

Kebijakan sistem satu arah (SSA) di Jalan Abdul Hasan. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Alih-alih menciptakan kelancaran lalu lintas, kebijakan sistem satu arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, memicu keresahan pedagang dan pemilik usaha di kawasan tersebut yang mengaku kehilangan omset hingga ratusan ribu rupiah per hari.

Salah satunya disampaikan Ko Aming, pemilik Usaha Dagang (UD) Jaya Muncul Mandiri, yang merasa kebijakan mendadak itu justru mengancam keberlangsungan usaha kecil menengah yang bergantung pada arus kendaraan.

Dampak langsung SSA menurutnya bukan sekadar macet atau tidak macet, tetapi nasib ekonomi karyawan hingga ancaman tutup usaha.

“Kami harus mutar jauh hanya untuk dilalui pelanggan. Solusi kami sederhana, coba buka dulu dua jalur dua minggu. Biarkan diuji, baru dievaluasi. Jangan langsung menutup tanpa memberi kesempatan,” keluhnya, usai Rapat Hearing bersama Komisi III DPRD Samarinda, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Selasa (30/9/2025).

Aming menuding, narasi “macet” yang dijadikan alasan SSA tidak sepenuhnya benar.

Ia bahkan menilai, kemacetan hanya muncul pada momen tertentu, misalnya ketika ada hajatan atau tradisi ziarah.

“Kalau hari biasa tidak separah itu. Jadi kenapa usaha kami harus menanggung kerugian atas asumsi yang tidak tepat?” tanyanya dengan nada kecewa.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, tetap berdiri tegak membela kebijakan ini.

Ia mengklaim penerapan SSA sudah sesuai kajian teknis dan payung hukum yang jelas.

“Kami pakai dasar Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, juga PP 34 Tahun 2006. Jalan itu fungsi utamanya lintasan, bukan badan parkir. Parkir di badan jalan itu hanya kompromi, bukan hak. Maka markah sudah dipasang, kalau masyarakat patuh, semua aman,” tegasnya.

Manalu bahkan memberi sinyal keras bagi yang melanggar parkir paralel, ban mobil akan langsung dikempiskan tanpa kompromi.

“Kalau soal jukir yang menyuruh serong, masyarakat jangan ikuti. Ikuti aturan, bukan jukir,” ujarnya.

Argumen Dishub jelas, kapasitas Jalan Abdul Hasan sudah berada pada tingkat kejenuhan.

Bahkan sebelum Pasar Pagi yang baru beroperasi penuh, rasio volume kendaraan dengan kapasitas jalan sudah masuk kategori F (kritis).

Dengan kondisi itu, membuka dua jalur dianggap hanya akan memperparah keadaan.

“Kami harus berpikir kepentingan publik yang lebih luas. Kepentingan pengguna jalan seluruh Samarinda lebih besar daripada segelintir pelaku usaha di satu ruas jalan,” tegas Manalu.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pihaknya tidak ingin melihat kebijakan hanya dijalankan secara hitam-putih tanpa mengukur dampaknya.

“Kami hadir sebagai fasilitator. Masyarakat mengeluhkan omset turun drastis, ada usaha yang sepi pembeli. Itu nyata. Sementara Dishub juga punya dasar hukum dan simulasi teknis. Maka, RDP ini bukan mencari menang-kalah, tapi mencari solusi,” ujarnya.

Deni juga menyinggung adanya kecelakaan akibat kecepatan kendaraan meningkat setelah SSA diberlakukan. Artinya, niat baik menata lalu lintas bisa saja berbalik menjadi ancaman keselamatan warga.

“Ini catatan penting. Jangan sampai kebijakan lahir untuk menyelesaikan masalah, tapi justru melahirkan masalah baru,” tandasnya.

DPRD, kata Deni, akan melanjutkan pembahasan lebih dalam dengan melibatkan perwakilan warga, lurah, camat, hingga instansi teknis. Bahkan opsi parkir dua sisi akan dikaji meski Dishub sudah menganggap mustahil karena lebar jalan hanya 12,5 meter. (lis)

Exit mobile version