BERI.ID – Meski Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, memastikan pembayaran insentif bagi guru tetap berjalan penuh tanpa pemotongan.
Akan tetapi, situasi di lapangan menunjukkan kondisi berbeda, terutama bagi para pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pada pencairan tahap pertama tahun ini, tercatat 508 guru PAUD, menerima insentif sebagaimana mestinya.
Namun, jumlah tersebut menurun signifikan pada pencairan tahap kedua dan ketiga, yakni hanya sekitar 349 penerima.
Artinya, terdapat lebih dari 150 pendidik PAUD yang tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan insentif daerah.
Besaran insentif untuk guru PAUD di dua tahap terakhir tercatat Rp700 ribu per bulan, yang dibayarkan secara triwulanan.
Jika dibandingkan dengan pendapatan dasar guru PAUD yang berkisar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, insentif tersebut jelas menjadi sumber penghasilan penting bagi mereka.
Perubahan regulasi disebut menjadi penyebab utama perbedaan data penerima insentif, dari yang semula diatur melalui Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2022, kini telah diperbarui menjadi Perwali Nomor 65 Tahun 2022, yang menyesuaikan kriteria penerima insentif berbasis data keaktifan dan kelayakan tenaga pendidik.
Seorang guru PAUD yang enggan disebutkan namanya, menyatakan keterlambatan pencairan insentif pun menjadi keluhan tersendiri di kalangan tenaga pendidik.
Beberapa guru mengaku kerap menunggu hingga berbulan-bulan tanpa kepastian.
Salah satu penyebabnya, kata dia, ialah ketidaktertiban pelaporan data guru yang berhenti, pensiun, atau meninggal dunia.
“Masih banyak lembaga PAUD yang tidak segera memperbarui data. Akibatnya, verifikasi berlapis di tingkat pusat dan daerah memakan waktu lama, sehingga pencairan otomatis tertunda,” jelasnya.
Disinggung terkait mekanisme pencairan insentif, ia mengungkapkan bahwa dilakukan secara daring.
“Melalui website. Setelah keluar pengumuman, baru kami bisa cek langsung ke bank,” ujarnya.
Pembayaran insentif dilakukan secara akumulatif selama tiga bulan dengan total Rp1,5 juta sebelum dipotong pajak.
Tenaga pendidik dapat memantau lewat situs info.gtk.dikdasmen.go.id. Apabila datanya sudah valid dan status aktif, insentif bisa cair.
“Tapi banyak juga yang tertunda karena datanya belum diperbarui,” tutupnya. (lis)
