Perda Bantuan Hukum Sebagai Wujud Persamaan Hak Tiap Warga Negara

SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Romadhony Putra Pratama kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada, Sabtu (16/10/2021).

Sosialisasi Peraturan Daerah ini diselenggarakan di Jl. .Arif Rahman Hakim, Gang 3, RT 27, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota. Romadhony sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dalam giat tersebut politisi mudah PDI Perjuangan ini membawa dua praktisi hukum sebagai pemateri, yaitu Rusdiono dan muhammad haedir.

Romadhony menjelaskan bahwa Perda ini sangat penting, jika mengacu pada persamaan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Sesuai dengan amanat dari UUD 1945 Pasal 28D ayat 1, yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

“Masyarakat wajib mengetahui tentang adanya Perda yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini,”ungkapnya.

Dhony, sapaan wakil rakyat dengan daerah pemilihan Samarinda ini mengatakan bahwa Perda ini merupakan bentuk komitmen dari hadirnya pemerintah, khususnya bagi masyarakat kecil.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut adalah Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Samarinda Achmad Sofyan didampingi Wakabid Organisasi Heri Helfian.

(Fran)

Exit mobile version